Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 29 Wakil Menteri Harus Mundur dari Jabatan Komisaris Setelah Putusan MK

Sebanyak 29 wakil menteri, tak termasuk Immanuel Ebenezer, harus mundur dari jabatan komisaris

Editor: Edi Sumardi
DOK KEMENHAN
RANGKAP JABATAN - Para menteri dan wakil dalam Kabinet Merah Putih foto bersama seusai dilantik, Senin (21/10/2024), di Istana Kepresidenan, Jakarta. MK memutuskan mereka dilarang rangkap jabatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 29 wakil menteri, tak termasuk Immanuel Ebenezer, harus mundur dari jabatan komisaris setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025. 

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.

"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Enny.

Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Suhartoyo juga menyatakan, Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.

Tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.

Berikut daftar 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di BUMN: 

1. Sudaryono

Jabatan di Kabinet: Wakil Menteri Pertanian
Jabatan Komisaris: Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)

2. Helvy Yuni Moraza

Jabatan di Kabinet: Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Jabatan Komisaris: Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved