Daftar 29 Wakil Menteri Harus Mundur dari Jabatan Komisaris Setelah Putusan MK
Sebanyak 29 wakil menteri, tak termasuk Immanuel Ebenezer, harus mundur dari jabatan komisaris
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 29 wakil menteri, tak termasuk Immanuel Ebenezer, harus mundur dari jabatan komisaris setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Enny.
Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.
"Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Suhartoyo juga menyatakan, Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.
Berikut daftar 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di BUMN:
1. Sudaryono
Jabatan di Kabinet: Wakil Menteri Pertanian
Jabatan Komisaris: Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. Helvy Yuni Moraza
Jabatan di Kabinet: Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Jabatan Komisaris: Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
| Penetapan Amir Uskara Jadi Komisaris Mandiri Sekuritas Tunggu UKK OJK |
|
|---|
| Senyum Arsul Sani Tunjukan Ijazah Doktor hingga Foto Kelulusan ke Publik |
|
|---|
| Sosok Arsul Sani Hakim MK Kini Disebut Punya Ijazah Doktor Palsu |
|
|---|
| Selain UU Polri, Syamsul Jahidin Juga Gugat Aturan Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur |
|
|---|
| Syamsul Jahidin Gugat Anggota Polri Jabat di Sipil, Akibatnya 4.351 Polisi Mundur atau Pensiun Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kabinet-Merah-Putih-1-23102024.jpg)