Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Eksepsi Mantan Bacaleg - Pegawai Bank Ditolak, Anak Buah Annar Sampetoding Tetap Berstatus Terdakwa

Keduanya yakni, John Biliater Panjaitan Alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan dan Andi Haeruddin Alias Andi bin Andi Iskandar.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Terdakwa John Biliater saat menjalani sidang uang palsu di PN Sungguminasa pada Rabu (28/5/2025). Majelis hakim PN Sungguminasa menyatakan putusan sela dengan menolak eksepsi dua terdakwa yakni John Biliater dan Andi Haeruddin. 

"Supaya di luar dia bisa berobat karena biar bagaimana pun kita harus tetap junjung asas pra duga tak bersalah. Bukan berarti dengan adanya penangguhan itu Annar tidak diproses tapi tetap di proses hukum seperti biasa. Cuman bedanya dia meminta penangguhan sebelum ada putusan vonis," sambungnya

Meski demikian, Husain tidak menjelaskan secara spesifik penyakit yang diderita oleh Annar Salahuddin Sampetoding

Selain, Annar 14 terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan perkara uang palsu.

Sehingga, total terdakwa yang jalani sidang perkara uang palsu sebanyak 15 orang.

Mereka adalah Ambo Ala alias Ambo bin Makmur, John Biliater alias Muh Rizky bin Asan Panjaitan, Muhammad Syahruna bin Syamsuddin Edi, Andi Ibrahim, Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty bin Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir.

Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid, serta Annar Salahuddin Sampetoding bin Sinar Reysen.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved