Sidang Uang Palsu
Eksepsi Mantan Bacaleg - Pegawai Bank Ditolak, Anak Buah Annar Sampetoding Tetap Berstatus Terdakwa
Keduanya yakni, John Biliater Panjaitan Alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan dan Andi Haeruddin Alias Andi bin Andi Iskandar.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menolak eksepsi dua terdakwa uang palsu.
Keduanya yakni, John Biliater Panjaitan Alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan dan Andi Haeruddin Alias Andi bin Andi Iskandar.
Hal tersebut sesuai putusan sela oleh majelis hakim PN Sungguminasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco membenarkan hal tersebut.
"Putusan sela kemarin, dua terdakwa yang eksepsinya ditolak yakni John dan Andi Haeruddin," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5/2025)
John Biliater merupakan anak buah dari Annar Salahuddin Sampetoding. Dia juga pernah bacaleg DPRD Sulsel lewat partai PKS
Sedangkan, Andi Haeruddin merupakan pegawai bank BRI.
Keduanya didakwa diduga yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu.
Baca juga: Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung

Pada sidang perkara pemalsuan mata uang, para penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi.
Lalu ditanggapi oleh JPU.
Alhasil, keberatan atas dakwaaan diajukan kedua terdakwa tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Dikutip dari website SIPP PN Sungguminasa, amar putusan sela terdakwa John yakni menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa John Biliater Panjaitan alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan tersebut tidak diterima.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 98/Pid.B/2025/PN Sgm atas nama terdakwa John Biliater Panjaitan Alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan tersebut di atas.
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Amar putusan sela untuk terdakwa Andi Haeruddin yakni menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Andi Haeruddin Alias Andi bin Andi Iskandar tersebut tidak diterima
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 105/Pid.B/2025/PN Sgm atas nama Terdakwa Andi Haeruddin Alias Andi bin Andi Iskandar tersebut di atas.
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Total terdakwa yang jalani sidang perkara uang palsu dengan agenda sidang berbeda-beda sebanyak 15 orang.
Mereka adalah Ambo Ala alias Ambo bin Makmur, John Biliater alias Muh Rizky bin Asan Panjaitan, Muhammad Syahruna bin Syamsuddin Edi, Andi Ibrahim, Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty bin Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir.
Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid, serta Annar Salahuddin Sampetoding bin Sinar Reysen.
Annar Sampetoding Ajukan Tahanan Kota
Terdakwa perkara uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding mengajukan permohonan pengalihan status tahanan dari rumah tahanan (rutan) jadi tahanan kota.
Hal tersebut disampaikan Husain Rahim Saijje, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025)
"Kami ajukan permohonan pengalihan tahanan jadi tahanan kota," katanya
Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan pengajuan tersebut.
Usai sidang, Husain mengaku pengajuan permohonan pengalihan status tahanan jadi tahanan kota karena terdakwa Annar karena alasan kesehatan.
Husain mengaku Annar sebelumnya pada proses penyidikan pernah dibantarkan karena sakit.
"Sebelum masuk di rutan, terdakwa pernah dibantarkan karena alasan sakit, beliau juga umurnya sudah 60 tahun lebih, dan sementara menjalani perawatan medis," bebernya.

Dalam permohonan tersebut, Husain menyertakan surat keterangan bahwa kliennya sementara menjalani perawatan medis.
"Kami lampirkan riwayat medisnya, dia pernah berobat, cek up di rumah sakit di Malaysia. Beliau memang sakit-sakitan. Inikan alasan kemanusiaan makanya kami mengajukan peralihan penahanan dari rutan ke tahanan kota," jelasnya
"Supaya di luar dia bisa berobat karena biar bagaimana pun kita harus tetap junjung asas pra duga tak bersalah. Bukan berarti dengan adanya penangguhan itu Annar tidak diproses tapi tetap di proses hukum seperti biasa. Cuman bedanya dia meminta penangguhan sebelum ada putusan vonis," sambungnya
Meski demikian, Husain tidak menjelaskan secara spesifik penyakit yang diderita oleh Annar Salahuddin Sampetoding
Selain, Annar 14 terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan perkara uang palsu.
Sehingga, total terdakwa yang jalani sidang perkara uang palsu sebanyak 15 orang.
Mereka adalah Ambo Ala alias Ambo bin Makmur, John Biliater alias Muh Rizky bin Asan Panjaitan, Muhammad Syahruna bin Syamsuddin Edi, Andi Ibrahim, Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty bin Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir.
Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid, serta Annar Salahuddin Sampetoding bin Sinar Reysen.(*)
Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Uang Palsu Ambo Ala Minta Maaf |
![]() |
---|
Cerita Dua Saksi saat Penggeledahan Rumah Annar Sampetoding di Sidang Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Annar Tendang Syahruna 2 Kali, Petugas Kajari Malah Senyum Sambil Pegang Pundak |
![]() |
---|
Rp100 Miliar Jadi Penghalang, Annar Tak Jadi Maju Pilgub Sulsel: Saya Tidak Sanggup! |
![]() |
---|
Detik-detik Terdakwa Uang Palsu Annar Salahuddin Tendang Syahruna Depan Polres Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.