Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Eksepsi Mantan Bacaleg - Pegawai Bank Ditolak, Anak Buah Annar Sampetoding Tetap Berstatus Terdakwa

Keduanya yakni, John Biliater Panjaitan Alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan dan Andi Haeruddin Alias Andi bin Andi Iskandar.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Terdakwa John Biliater saat menjalani sidang uang palsu di PN Sungguminasa pada Rabu (28/5/2025). Majelis hakim PN Sungguminasa menyatakan putusan sela dengan menolak eksepsi dua terdakwa yakni John Biliater dan Andi Haeruddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menolak eksepsi dua terdakwa uang palsu.

Keduanya yakni, John Biliater Panjaitan Alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan dan Andi Haeruddin Alias Andi bin Andi Iskandar.

Hal tersebut sesuai putusan sela oleh majelis hakim PN Sungguminasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco membenarkan hal tersebut.

"Putusan sela kemarin, dua terdakwa yang eksepsinya ditolak yakni John dan Andi Haeruddin," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5/2025)

John Biliater merupakan anak buah dari Annar Salahuddin Sampetoding. Dia juga pernah bacaleg DPRD Sulsel lewat partai PKS

Sedangkan, Andi Haeruddin merupakan pegawai bank BRI.

Keduanya didakwa diduga yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu.

Baca juga: Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung

SIDANG UANG PALSU UIN - Terdakwa kasus uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding melambaikan tangan kepada keluarga saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025). Hari ini sidang perdana Annar Salahuddin Sampetoding.
SIDANG UANG PALSU UIN - Terdakwa kasus uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding melambaikan tangan kepada keluarga saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025). Hari ini sidang perdana Annar Salahuddin Sampetoding. (TribunGowa.com/ Sayyid Zulfadli)

Pada sidang perkara pemalsuan mata uang, para penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi.

Lalu ditanggapi oleh JPU.

Alhasil, keberatan atas dakwaaan diajukan kedua terdakwa tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Dikutip dari website SIPP PN Sungguminasa, amar putusan sela terdakwa John yakni menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa John Biliater Panjaitan alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan tersebut tidak diterima.

Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 98/Pid.B/2025/PN Sgm atas nama terdakwa John Biliater Panjaitan Alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan tersebut di atas.

Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Amar putusan sela untuk terdakwa Andi Haeruddin yakni menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Andi Haeruddin Alias Andi bin Andi Iskandar tersebut tidak diterima

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved