Sidang Uang Palsu
Eksepsi Mantan Bacaleg - Pegawai Bank Ditolak, Anak Buah Annar Sampetoding Tetap Berstatus Terdakwa
Keduanya yakni, John Biliater Panjaitan Alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan dan Andi Haeruddin Alias Andi bin Andi Iskandar.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menolak eksepsi dua terdakwa uang palsu.
Keduanya yakni, John Biliater Panjaitan Alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan dan Andi Haeruddin Alias Andi bin Andi Iskandar.
Hal tersebut sesuai putusan sela oleh majelis hakim PN Sungguminasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco membenarkan hal tersebut.
"Putusan sela kemarin, dua terdakwa yang eksepsinya ditolak yakni John dan Andi Haeruddin," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5/2025)
John Biliater merupakan anak buah dari Annar Salahuddin Sampetoding. Dia juga pernah bacaleg DPRD Sulsel lewat partai PKS
Sedangkan, Andi Haeruddin merupakan pegawai bank BRI.
Keduanya didakwa diduga yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu.
Baca juga: Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung

Pada sidang perkara pemalsuan mata uang, para penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi.
Lalu ditanggapi oleh JPU.
Alhasil, keberatan atas dakwaaan diajukan kedua terdakwa tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Dikutip dari website SIPP PN Sungguminasa, amar putusan sela terdakwa John yakni menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa John Biliater Panjaitan alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan tersebut tidak diterima.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 98/Pid.B/2025/PN Sgm atas nama terdakwa John Biliater Panjaitan Alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan tersebut di atas.
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Amar putusan sela untuk terdakwa Andi Haeruddin yakni menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Andi Haeruddin Alias Andi bin Andi Iskandar tersebut tidak diterima
Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Uang Palsu Ambo Ala Minta Maaf |
![]() |
---|
Cerita Dua Saksi saat Penggeledahan Rumah Annar Sampetoding di Sidang Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Annar Tendang Syahruna 2 Kali, Petugas Kajari Malah Senyum Sambil Pegang Pundak |
![]() |
---|
Rp100 Miliar Jadi Penghalang, Annar Tak Jadi Maju Pilgub Sulsel: Saya Tidak Sanggup! |
![]() |
---|
Detik-detik Terdakwa Uang Palsu Annar Salahuddin Tendang Syahruna Depan Polres Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.