Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Eksepsi Mantan Bacaleg - Pegawai Bank Ditolak, Anak Buah Annar Sampetoding Tetap Berstatus Terdakwa

Keduanya yakni, John Biliater Panjaitan Alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan dan Andi Haeruddin Alias Andi bin Andi Iskandar.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Terdakwa John Biliater saat menjalani sidang uang palsu di PN Sungguminasa pada Rabu (28/5/2025). Majelis hakim PN Sungguminasa menyatakan putusan sela dengan menolak eksepsi dua terdakwa yakni John Biliater dan Andi Haeruddin. 

Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 105/Pid.B/2025/PN Sgm atas nama Terdakwa Andi Haeruddin Alias Andi bin Andi Iskandar tersebut di atas.

Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Total terdakwa yang jalani sidang perkara uang palsu dengan agenda sidang berbeda-beda sebanyak 15 orang.

Mereka adalah Ambo Ala alias Ambo bin Makmur, John Biliater alias Muh Rizky bin Asan Panjaitan, Muhammad Syahruna bin Syamsuddin Edi, Andi Ibrahim, Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty bin Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir.

Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid, serta Annar Salahuddin Sampetoding bin Sinar Reysen.

Annar Sampetoding Ajukan Tahanan Kota

Terdakwa perkara uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding mengajukan permohonan pengalihan status tahanan dari rumah tahanan (rutan) jadi tahanan kota.

Hal tersebut disampaikan Husain Rahim Saijje, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025)

"Kami ajukan permohonan pengalihan tahanan jadi tahanan kota," katanya

Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan pengajuan tersebut.

Usai sidang, Husain mengaku pengajuan permohonan pengalihan status tahanan jadi tahanan kota karena terdakwa Annar karena alasan kesehatan.

Husain mengaku Annar sebelumnya pada proses penyidikan pernah dibantarkan karena sakit.

"Sebelum masuk di rutan, terdakwa pernah dibantarkan karena alasan sakit, beliau juga umurnya sudah 60 tahun lebih, dan sementara menjalani perawatan medis," bebernya.

Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tak kuasa menahan tangis usai menjalani sidang perkara uang palsu di ruangan Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)
Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tak kuasa menahan tangis usai menjalani sidang perkara uang palsu di ruangan Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli) (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Dalam permohonan tersebut, Husain  menyertakan surat keterangan bahwa kliennya sementara menjalani perawatan medis.

"Kami lampirkan riwayat medisnya, dia pernah berobat, cek up di rumah sakit di Malaysia. Beliau memang sakit-sakitan. Inikan alasan kemanusiaan makanya kami mengajukan peralihan penahanan dari rutan ke tahanan kota," jelasnya

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved