Pelindo Regional 4 Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kejari Parepare dan Barru
kolaborasi ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk nyata dari komitmen bersama untuk menjalankan bisnis yang profesional dan bertanggung jawab
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan kepastian hukum dalam operasionalnya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 resmi menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Parepare dan Kejaksaan Negeri Barru pada Rabu, 28 Mei 2025.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Pelindo Regional 4 di Makassar ini menjadi momen penting bagi Pelindo dalam menjalin kolaborasi strategis dengan aparat penegak hukum demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, transparan, dan bebas dari risiko hukum.
Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk nyata dari komitmen bersama untuk menjalankan bisnis yang profesional dan bertanggung jawab di tengah kompleksitas operasional kepelabuhanan.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran dan kesediaan Kejaksaan Negeri Parepare dan Kejaksaan Negeri Barru untuk menjalin kolaborasi dengan Pelindo Regional 4. MoU ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi representasi dari niat baik bersama untuk menciptakan ekosistem kerja yang sehat, transparan, dan taat hukum,” ujar Abdul Azis.
Ia juga menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam mendampingi BUMN seperti Pelindo agar tetap sejalan dengan regulasi dan tidak terjerumus ke dalam persoalan hukum yang dapat merugikan perusahaan maupun negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk mengawal institusi pemerintah dan BUMN agar tetap dalam jalur hukum dan terbebas dari konflik hukum perdata maupun tata usaha negara.
“Kami memiliki tugas dan kewenangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang juga bertujuan untuk menjaga agar instansi dan BUMN tetap berada pada koridor hukum. Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Pelindo Regional 4 agar dapat menjalankan operasionalnya dengan aman dan taat hukum,” ujar Abdillah.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsurezky, menambahkan bahwa sinergi ini juga merupakan bagian dari dukungan kejaksaan terhadap pembangunan nasional, di mana pelabuhan sebagai infrastruktur strategis harus dijalankan dengan tata kelola yang baik dan penuh kehati-hatian hukum.
“Kami di Kejaksaan Negeri Barru memandang pentingnya penguatan kerja sama dengan BUMN seperti Pelindo. Peran kami bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional. Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan Pelindo terlindungi dari risiko hukum dan dapat berjalan secara tertib dan efisien,” kata Syamsurezky.
MoU ini menjadi landasan formal bagi kerja sama yang meliputi bantuan hukum, pendampingan, hingga pertimbangan hukum yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan Pelindo di wilayah Parepare dan Barru agar senantiasa sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelindo Regional 4 berharap kemitraan ini menjadi pondasi kuat dalam menghindari potensi sengketa dan sebagai bentuk pencegahan dari risiko hukum yang dapat merugikan perusahaan maupun kepentingan negara.
Melalui kolaborasi dengan kejaksaan, Pelindo menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi menjadi operator kepelabuhanan kelas dunia yang modern, akuntabel, dan bertanggung jawab secara hukum dan sosial.
Kejari Parepare
Kejari Parepare Musnahkan 16.870 Obat yang Diperjualbelikan Apotik Ilegal |
![]() |
---|
Renovasi Stadion BJ Habibie Parepare Harus Selesai Desember! Kejari: Lambat, Kontraktor Kena Denda |
![]() |
---|
Sekda Parepare Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti yang Dilakukan Kejaksaan Negeri Parepare |
![]() |
---|
70 Persen Perkara yang Ditangani Kejari Parepare Yakni Kasus Narkoba Sepanjang 2023 |
![]() |
---|
1 Tahun Kejari Parepare Kelola Anggaran Rp 7,4 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.