Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekda Parepare Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti yang Dilakukan Kejaksaan Negeri Parepare

Sekda Parepare apresiasi kerja keras Kejaksaan Negeri Parepare dan kepolisian dalam menegakkan hukum dan keadilan di Kota Parepare.

Penulis: Darullah | Editor: Kiki Content Writer
Darullah
Sekda Parepare, Husni Syam wakili Pj Wali Kota Parepare hadiri pemusnahan barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejari Kota Parepare, Kamis (28/7/2024). 

TRIBUNTIMUR.COM, PAREPARE - Sekda Parepare, Husni Syam wakili Pj Wali Kota Parepare hadiri pemusnahan barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejari Kota Parepare, Kamis (28/7/2024).

BB yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu-sabu, rokok ilegal, senjata tajam, dan minuman keras (miras).

BB tersebut merupakan hasil persidangan mulai Desember 2023 hingga Juli 2024.

Dalam sambutannya, Husni Syam mengapresiasi atas kerja keras Kejaksaan Negeri Parepare dan kepolisian dalam menegakkan hukum dan keadilan di Kota Parepare.

"Pemusnahan barang bukti ini memiliki makna yang sangat penting dalam proses penegakan hukum di Parepare," ujarnya.

"Hal ini tidak hanya menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan," kata Husni Syam.

"Dalam penegakan hukum kita harus memastikan bahwa setiap tahapan proses peradilan dilakukan dengan transparan dan akuntabel," jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, Pemkot Parepare mengapresiasi kerja keras pihak Kejari Parepare, Kepolisian, dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pemusnahan barang bukti ini.

"Kerja keras dan dedikasi kita semua adalah bagian penting dari sistem peradilan yang harus kita dukung dan tingkatkan secara terus-menerus," paparnya.

"Dengan memusnahkan barang-barang ini, kita bisa memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak akan kembali lagi ke tangan yang salah dan digunakan untuk kejahatan kembali," tandasnya.

Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved