Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Parepare Musnahkan 16.870 Obat yang Diperjualbelikan Apotik Ilegal

Pemusnahan barang bukti ini juga atas instruksi Jaksa Agung untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan barang rampasan

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Rachmat Ariadi
APOTIK ILEGAL -  Penampakan obat yang dimusnahkan Kejari Parepare, Rabu (26/2/2025). Ribuan obat tersebut merupakan hasil rampasan dari apotek yang tak berizin di Parepare. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (ikracht), Rabu (26/2/2025).

Pada kesempatan itu, Kejari Parepare memusnahkan 16.870 butir obat, 8 botol sirup, 76 tube cream yang terdiri dari 8 jenis obat farmasi.

Obat-obat tersebut berasal dari salah satu apotek di Parepare yang tidak memiliki izin operasi.

"Pemusnahan itu berdasarkan putusan PN Nomor 221/Pid.Sus/2024/PN Pre, tanggal 4 Februari 2025. Ini dari salah satu apotek yang tidak memiliki izin pengoperasian," kata Kepala Kejari Parepare, Abdillah.

Abdillah mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah mengingatkan pemilik apotek tersebut untuk mengurus izin sebelum beroperasi.

Namun kata dia, pemilik tetap beroperasi tanpa memiliki izin.

"Sudah beberapa kali diingatkan (pemilik apotek) untuk mengurus izin. Sampai sekarang ini, izin tidak pernah diurus oleh mereka, sehingga harus ditindak," ungkapnya.

Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini juga atas instruksi Jaksa Agung untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan barang rampasan yang ada di gudang barang online bukti Kejari Parepare.

"Apa yang dilakukan hari ini juga sesuai instruksi Kejagung. Ini menjadi pembelajaran ya, agar tidak berdampak luas terkait kesehatan masyarakat luas," ucapnya.

Sementara itu Sekda Parepare, Husni Syam mengutarakan, Pemkot Parepare akan tegas mengambil sikap jika ada pengusaha yang tidak menaati aturan yang berlaku.

"Ini adalah tindakan tegas. Dalam menjalankan usaha apapun harus lebih dulu mengantongi izin, jangan main-main dengan aturan," ujarnya.(*)


 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved