Opini
Ijazah Palsu
Masalah muncul sebab pemenang Pilkada ternyata terbukti dengan meyakinkan telah menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) palsu.
Sejarah Ijazah
Secara bahasa ijazah berasal dari bahasa Arab, ajāza-yujīzu-ijāzah, yang berarti "melaksanakan, mengizinkan, dan membolehkan".
Pakar semantik, Abu al-Husain Ahmad ibn Faris ibn Zakariya, dalam Mu’jam Maqāyīs al-Lughah mengatakan bahwa asal kata "ijāzah" adalah "jawāzul-mā'" atau air mengalir yang digunakan untuk keperluan pertanian atau peternakan.
Sehingga orang yang minta air berkata, istajaztuhu fa ajāzanī, 'Aku minta airnya, lalu diizinkan atau diperbolehkan'.
Secara istilah, ijazah adalah lisensi (surat izin) dari guru yang diberikan kepada murid untuk mengajarkan ilmu tertentu yang telah dipelajari hingga tuntas dari seorang guru.
Bahkan dalam seni menulis yang disebut dengan "ilmu khat" ada satu jenis tulisan yang bernama, "Khath Ijāzah".
Jenis khat ini pada awalnya memang hanya dikhususkan untuk dipakai menulis dalam lembaran kertas ijazah. Agar para pembaca memahami bahwa orang yang mendapat ijazah benar-benar telah ahli dan menguasai salah satu jenis ilmu khat atau ilmu-ilmu lainnya.
Ijazah secara resmi digunakan pada awal kedatangan Islam, khususnya setelah Nabi Muhammad wafat disusul para sahabat. Karena budaya menulis saat itu belum memasyarakat, sehingga baik al-Quran maupun hadis hanya tersimpan dalam hafalan.
Terutama hadis, karena banyak sekali sahabat dan tabi'in yang menukil sabda Nabi sehingga harus diseleksi tingkat akurasinya.
Salah satu cara seleksi paling ampuh adalah menyebut nama-nama yang terlibat dalam mata rantai informasi.
Dari Nabi, pindah ke sahabat, lalu turun ke pengikut sahabat (tabi'in), dan seterusnya, mata rantai informasi ini yang disebut dengan sanad, dan yang menghafal banyak sanad dan isi informasinya (matan) itulah yang berhak mendapat ijazah dalam menyampaikan hadis Nabi.
Pada saat itu, para ulama, adalah mereka yang telah mendapat lisensi atau ijazah dari para guru mereka untuk menyampaikan ilmu-ilmu syar'i termasuk memberikan fatwa dalam berbagai urusan agama, jadi secara historis, ijazah hanya berlaku pada ilmu-ilmu yang berhubungan dengan agama Islam.
Pada perkembangan selanjutnya, pada zaman Sinan bin Tsabit (830-901 M), kepala dokter spesialis pemerintah pada masa Khilafah Abbasiyah.
Kala itu terdapat kasus yang menggemparkan negeri, salah seorang dokter dicurigai telah melakukan malpraktik atau melakukan tindakan medis yang mencelakai pasien dan mengakibatkan kematian.
Karena itu, Sinan bin Tsabit mengumpulkan para dokter yang tersebar di seluruh penjuru negeri untuk dilakukan uji kompetensi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Dr-Ilham-Kadir-MA-Akademisi-dan-PenelitiSekretaris-Umum-MUI-Enrekang-78.jpg)