Opini
Ijazah Palsu
Masalah muncul sebab pemenang Pilkada ternyata terbukti dengan meyakinkan telah menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) palsu.
Oleh: Dr Ilham Kadir MA
Akademisi dan Peneliti/Sekretaris Umum MUI Enrekang
TRIBUN-TIMUR.COM - Isu paling hangat tahun 2025 ini adalah kasus ijazah palsu, dan tokoh yang terlibat merupakan orang-orang besar dan berpengaruh.
Bahkan kerugian yang ditimbulkan tidaklah sedikit, satu di antaranya adalah adanya salah satu calon walikota Palopo, Sulawesi Selatan yang telah mengikuti kontestasi Pilkada Serentak tahun 2014, dan dinyatakan naik sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo.
Masalah muncul sebab pemenang Pilkada ternyata terbukti dengan meyakinkan telah menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) palsu.
Akhirnya hasil Pilkada dibatalkan dan sekarang sedang proses untuk pemilihan ulang.
Padahal dana negara yang dihabiskan sekali Pilkada untuk satu kota atau kebupaten tidaklah sedikit, jumlahnya puluhan bahkan ratusan miliar. Dalam konteks ini ijazah palsu telah merugikan negara dan rakyat.
Kasus ijazah palsu yang disorot lebih riuh adalah milik Presiden Republik Indonesia Ke-7, Bapak Joko Widodo.
Ditengarai ijazah yang dimiliki sebagai alumni Universitas Gajah Mada (UGM) adalah aspal, asli tapi palsu, asli karena dinyatakan layak digunakan sebagai dokumen persyaratan sebagai calon walikota, gubernur hingga presiden.
Dan semuanya mulus, masalah muncul setelah lengser dari kekuasaan dan terdapat banyak bukti yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi bermasalah bahkan palsu.
Karena itu, beberapa alumni UGM melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum terkait dugaan ijazah palsu yang selama ini digunakan Jokowi.
Belasan tahun lalu, sewaktu masih menjadi Peneliti di Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Makassar, kami pernah juga menemukan fakta bahwa ternyata cedekiawan Syiah, Jalaluddin Rakhmat (1949-2021) juga mengaku punya ijazah doktoral dari Australian National University (ANU) dan Guru Besar di Universitas Padjadjaran, Bandung.
Dan ternyata tidak pernah selesai doktoralnya di ANU dan tidak pernah pula dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Padjadjaran.
Artinya pernyataan Jalaluddin Rakhmat adalah bohong dan ijazah atau sertifikat (jika memang ada) yang dimiliki dari dua kampus ternama itu adalah palsu.
Kasus-kasus serupa dan belum terungkap jauh lebih banyak, tiga contoh kasus di atas muncul dupermukaan karena berhubungan dengan publik figur. Karena itu penting dijelaskan arti, sejarah, dan kegunaan ijazah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Dr-Ilham-Kadir-MA-Akademisi-dan-PenelitiSekretaris-Umum-MUI-Enrekang-78.jpg)