Sidang Uang Palsu UIN
Tak Bela Andi Ibrahim, Kesaksian Prof Hamdan Juhannis Soal Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin
Prof Hamdan Juhannis memberikan keterangan terhadap terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Rektor Prof Hamdan Juhannis jadi saksi kasus uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (21/5/2025).
Prof Hamdan Juhannis memberikan keterangan terhadap terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.
Hamdan mengaku mengenal Andi Ibrahim sejak menjadi dosen UIN Alauddin.
Namun hubungan mereka sebatas profesional, tanpa ada hubungan keluarga.
Baca juga: Jaksa Ungkap Annar Sampetoding Jadi Pemodal Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin
Ia baru mengetahui adanya produksi uang palsu di UIN Alauddin setelah dibongkar polisi.
Saat itu, polisi menggeledah ruang perpustakaan UIN Alauddin.
“Disampaikan saat penggeledahan. Hari pertama penggeledahan saya tidak mengikuti karena ada agenda profesi. Polisi meminta izinnya secara lisan kepada saya dan saya beri izin,” ujar Hamdan dihadapan majelis hakim.
Setelah itu, Prof Hamdan menyampaikan ke Wakil Rektor 1 agar hadir saat penggeledahan.
"Wakil Rektor I yang ikut. Penggeledahan kedua baru saya ikut yang mulia," sambungnya
Hari kedua penggeledahan, polisi mengambil mesin cetak.
Selain mesin cetak, ia juga melihat kertas dan tinta disita polisi.
Penggeledahan dilakukan polisi di lantai 1 gedung perpustakaan Kampus II UIN Alauddin.
Hamdan menegaskan tak mengetahui adanya mesin pencetak uang palsu.
"Saya tidak tahu kapan mesin cetak itu masuk, tapi informasinya sejak 2024," ucapnya
Mengenai ruang kerja terdakwa, Hamdan menyebut terletak di lantai satu perpustakaan, berseberangan ruangan staf lainnya.
Hamdan tidak mengenal sosok lain yang disebut dalam kasus ini yakni Mubin eks staf honorer UIN Alauddin Makassar.
"Saya tidak tahu apa hubungan antara Andi Ibrahim dengan Mubin yang mulia," katanya
Namun ia sempat berkunjung ke perpustakaan saat proses akreditasi sekira setahun lalu.
Tapi dia tidak melihat secara spesifik keberadaan mesin mencurigakan.
Ia pun menegaskan tidak ada laporan resmi soal keberadaan mesin atau aktivitas ilegal di ruang kerja perpustakaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menanyakan soal pengawasan dan pengadaan barang di kampus.
"Setiap barang yang masuk semestinya tercatat dan menjadi tanggung jawab kepala unit masing-masing," katanya
“Kami tidak tahu kalau ada barang-barang seperti (mesin cetak) itu karena tidak pernah dilaporkan ke pihak inventaris atau pimpinan,” ungkapnya.
Selain jadi saksi terhadap terdakwa Andi Ibrahim, Prof Hamdan juga jadi saksi terhadap terdakwa Mubin dan Ambo Ala.
Sidang hingga malam ini masih berlangsung.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
'Sabarki Nak' Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Uang Palsu Andi Ibrahim dan Ambo Ala Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.