Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Jaksa Sebut Kesaksian Prof Hamdan Juhannis Dinilai Penting Ungkap Produksi Uang Palsu di UINAM

Sidang perkara uang palsu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Uang Palsu. Sidang perkara uang palsu bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (14/5/2025). 

TRIBUN-GOWA.COM -  Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis tidak hadir dalam persidangan dijadwalkan hari ini. 

Sidang perkara uang palsu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (14/5/2025)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa, Basri Baco mengatakan ketidakhadiran Prof Hamdan Juhannis bukan mangkir, melainkan karena adanya agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.

“Berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak rektorat, Rektor tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang telah dijadwalkan. Jadi bukan mangkir,” ujarnya

Menurut Basri, keterangan dari Prof Hamdan dinilai penting.

Sebab, berkaitan dengan temuan mesin di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar yang menjadi bagian dari materi pembuktian.

Ia menyebut kesaksian rektor akan digali untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya tentang keberadaan mesin tersebut.

"Nanti terkait dengan yang terjadi di perpustakaan UIN Alaudin. Sampai sebatas apa pengetahuannya. Kan saksi ini yang mendengar, melihat, meraksakan langsung mengalami ya, terkait hal-hal tersebut," ucapnya

Fakta persidangan perkara uang palsu adanya mesin ditemukan dan disita di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar

Ditanyai soal jika rektor UINAM kembali berhalangan hadir pada sidang uang palsu pekan depan

'Kami akan upayakan hadir. Inikan hak sebagai warga negara, kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan kesaksian di persidangan," pungkasnya

Sidang perkara uang palsu hari ini dengan total 11 berkas perkara dengan 14 terdakwa. 

Dia menyebut empat berkas perkara untuk pembacaan dakwaan, tiga untuk pemeriksaan saksi, dan tiga hingga empat perkara yang mengajukan eksepsi.

Dalam pemeriksaan saksi, tiga terdakwa menjalani proses pembuktian yakni Andi Ibrahim, Mubin, dan Ambo Ala. 

Saksi yang dihadirkan antara lain Mubin untuk perkara Andi Ibrahim, serta Mubin dan Amboala yang saling bersaksi dalam perkara masing-masing. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved