Sidang Uang Palsu UIN
Annar Sampetoding Tak Terima Dakwaan JPU, Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum terdakwa, Husain Rahim Saijje, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Ambo Ala alias Ambo Bin Makmur dengan agenda pemeriksaan saksi
John Biliater alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan agenda sidang pendapat JPU
Muhammad Syahruna Bin Syamsuddin Edi agenda sidang putusan sela
Dr Andi Ibrahim, eks kepala perpustakaan UINAM dengan agenda sidang pemeriksaan saksi
Sattariah alias Ria Anti Yado, agenda sidang eksepsi
Dra Sukmawaty Bin Abdul Syukur dengan agenda Cs
Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar dengan agenda sidang pendapat JPU
Mubin Nasir alias Mubin Bin Muh Nasir dengan agenda sidang pemeriksaan saksi
Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong dengan agenda sidang eksepsi
Irfandy alias Fandy Bin Muh Tahir dengan agenda sidang Cs
Sri Wahyudi Bin Abidin Sibali dengan agenda sidang eksepsi
Muh. Manggabarani alias Angga Bin Naim Tuo dengan agenda sidang eksepsi
Satriyady alias Iwan Bin Amos Yakub dengan agenda sidang eksepsi
Ilham alias Rehan Bin Abd. Rasyid dengan agenda sidang Cs
Annar Salahuddin S Bin Sinar Reysen dengan agenda sidang perdana.(*)
Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
![]() |
---|
Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
![]() |
---|
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.