Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Keluarkan Fatma Sobis Kegiatan Haram

MUI menegaskan kegiatan Sobis termasuk dalam kategori penipuan (gharar dan tadlis) yang diharamkan dalam Syariat Islam.

Editor: Ari Maryadi
MUI Sulsel
FATWA SOBIS - Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusydi Khalid, MA. MUI Sulsel menetapkan sobis haram. 

وفي مسند أحمد عن النبي صلى هللا عليه وسلم قال: من اقتطع مال امرئ مسلم بغير حق لقي هللا عز
وجل وهو عليه غضبان. أخرجه البخاري

Artinya:
“Barangsiapa mengambil harta orang muslim dengan jalan yang bathil, maka ia akan menemui Allah SWT dan Allah SWT dalam keadaan murka kepadanya.”

f. Hadis Nabi riwayat Ibnu Hibban dari Ibnu Mas’ud dan disahkan oleh Al-Bani:
ِر
ِخ َداعُ فِي النَّا
ْ
َم ْكُر َوال
ْ
َوال
َس ِمنَّا،
ْي
َم ْن َغ َّشنَا فَلَ
Artinya:
“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban).”

g. Hadis Nabi riwayat Imam Ahmad: 
ل يحل مال امرئ مسلم إل بطيب نفسه منه. رواه أحمد
Artinya:
“Tidak halal bagi seseorang (muslim) untuk mengambil harta orang lain (muslim) kecuali dengan kerelaan dari orang tersebut.”

3. Pendapat Ulama:

Berdasarkan kerusakan dan tipu muslihat yang terdapat pada suatu transaksi yang ditawarkan seseorang yang mengarah pada dosa, kerugian, gharar (muslihat), tadlis
(pemalsuan) maka para fuqaha mengkategorikan tindakan sejenis penipuan itu dengan istilah gussyun (manipulasi) maka hal itu dikategorikan sebagai berikut:

a. Penipuan mencakup segala jenis tipu daya, seperti: pengkhianatan (misalnya, kebohongan dalam jumlah harga), tanaajush (menunjukkan minat membeli untuk memancing orang lain agar membeli), taghrir (memikat dengan cara yang palsu untuk menarik minat pada transaksi), tadlis al-‘aib (menyembunyikan cacat tersembunyi pada objek yang diperdagangkan), dan ghaban fâhisy (kerugian yang mencapai setengah dari harga barang pada barang bergerak, sepuluh persen pada hewan, dan lima persen pada properti). Salah satu bentuk ghaban adalah situasi di mana orang kota membeli barang dari kafilah pedagang yang datang dari desa-desa atau pedalaman dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah harga pasar, yang mengakibatkan kerugian besar.

b. Imam Ibnu Hajar al-Haitami Rahimahullah berkata:
ِيَةُ
ُمَوف
ْ
َرةُ ال
َكبِي
ِر ال ِه ْ
ِ َو َغْي
بَ ْيع
ْ
ِغ ُّش فِي ال
ْ
ِن: ال
ِمائَتَْي
ْ
ال

Maksudnya:
“Dosa besar yang kedua ratus adalah penipuan/pemalsuan dalam jual beli dan lainnya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair, [Beirut, Darul Fikr: 1987], juz II, halaman 123).
c. Imam Al-Ghazali Rahimahullah berkata:
وقال الغزالي:
"والغش حرام في البيوع والصنائع جميعا ، ول ينبغي أن يتهاون الصانع بعمله على وجه لو عامله
به غيره لما ارتضاه لنفسه، بل ينبغي أن يُحسن الصنعة ويحكمها، ثم يبين عيبها إن كان فيها عيب،
فبذلك يتخلص."
)إحياء علوم الدين، ج٢ ص 85 تقريبا (
Maksudnya:
Al-Ghazali berpendapat:“Penipuan (ghasy) hukumnya haram dalam seluruh bentuk jual beli dan pekerjaan (kerajinan). Tidak sepantasnya seseorang meremehkan pekerjaannya dengan cara yang jika orang lain melakukannya yang bersangkutan tidak menginginkannya. Justru seharusnya ia menyempurnakan pekerjaannya dan memperbaikinya,
lalu menjelaskan cacatnya jika terdapat cacat padanya, dengan begitu ia bisa terbebas (dari dosa).” (Ihya' Ulumuddin, Jilid 2, hal. 85).

d. Muhammad Bin Allan Al-Bakry al-Shadiqiy Al-Syafii Rahimahullah berkata:
يقول العالمة محمد بن عالن البكري الصديقي الشافعي في "دليل الفالحين لطرق رياض
ِإل الصالحين" )/8 421 يذاء: الغش؛ لما فيه من تزيين
( بعد ذكر اآلية الكريمة: ]ومن أشد ا غير
المصلحة، والخديعة؛ لما فيها من إيصال الشر إليه من غير علمه[ اهـ.
Maksudnya:
“Yang Sangat Alim Muhammad Bin Allan Al-Bakriy al-Shadiqiy AlSyafii Dalam kitab Dalil Falihin Lituruqi Riyadhis Shalihin, juz 8/421 berkata: “Di antara yang paling menyakitkan adalah menipu karena menipu adalah mengiming-imingkan adanya maslahat didapatkan”.

e. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ bahwa transaksi yang mengandung tipuan itu adalah transaksi dalam kemaksiatan, sementara Imam As-Syafi’i dalam kitab Al-Mukhtasar, bahwa transaksi dengan dasar tadlis/mengelabui adalah hukumnya haram.

f. Al-Mawardi berpendapat dalam Adab Ad-Dunya wa Ad-Din 1/77:

َر ما
َس َّر غي
َمَر بما ل يأتَِمُر فقد َخ َدع، و َمن أ
ُل فقد َم َكر، و َمن أ
َو ْرد ُّي: )إ َّن َمن قال ما ل يفعَ
قال الما
م أنَّه قال: ))المكُر والخديعةُ وصا ِحباهما في
َّ
َّى هللاُ عليه وسل
 يِ صل
َي عن النَّب
يُظِهُر فقد نافَ َق. وقد ُر ِو
َره ما ل يُن ِكُره ِمن نف ِسه ُمستقبَ ٌح(
ِر(( . على أ َّن أ ْمَره بما ل يأتَ ِمُر ُم َّط َر ٌح، وإنكا
النَّا
Maksudnya:

Al-Mawardi berkata: “Sesungguhnya orang yang mengatakan sesuatu yang tidak ia lakukan, maka ia telah menipu. Dan orang yang memerintahkan sesuatu yang
tidak ia lakukan, maka ia telah berkhianat. Serta orang yang menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengan apa yang ia tampakkan, maka ia telah munafik”.
Telah diriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda: “Tipu daya, pengkhianatan, dan para pelakunya berada di neraka. Adapun memerintahkan
sesuatu yang tidak ia lakukan adalah hal yang ditolak, dan mengingkari sesuatu yang ia sendiri tidak mengingkarinya adalah perbuatan yang tercela”.
4. Kaidah Fiqh:

a. Kaidah umum:
الضرر يزال
Maksudnya:
“Bahaya harus dihilangkan.”
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح .
Maksudnya:
“Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”
ما حرم فعله حرم طلبه
Maksudnya:
“Sesuatu yang haram untuk dikerjakan maka haram pula mencarinya.”
ما حرم اخذه حرم اعطاؤه
Maksudnya:
“Sesuatu yang haram diambil, maka haram pula memberikannya.”
5. Peraturan Perundang-undangan

a. bahwa dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur ketentuan mengenai tindak pidana penipuan, yaitu perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, untuk membujuk orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang;

b. bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 

Web: https://muisulsel.com Email: oficial.muisulsel@gmail.com IG: officialmuisulsel FB: officialmuisulsel
Tahun 2016, juga sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik telah diatur larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, termasuk perbuatan penipuan secara
daring (online) yang dapat merugikan masyarakat luas;
MEMPERHATIKAN :
a. Dalil Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad Saw;
b. Pendapat Para Ulama tentang Penipuan;
c. Pendapat, saran dan masukan yang berkembang dalam Diskusi dan Muzakarah Komisi
Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Jum’at 21 Maret 2025;
d. Dampak ekonomi dan kerugian materil serta psikologis yang ditimbulkan
kegiatan tersebut.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : HUKUM SOBIS
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Kegiatan Sobis termasuk dalam kategori penipuan (gharar dan tadlis)
yang diharamkan dalam Syariat Islam;
2. Harta yang diperoleh dari kegiatan Sobis adalah haram dan
memanfaatkan harta tersebut juga haram;
3. Passobis dapat dikenakan hukuman ta’zir/sanksi sesuai dengan hukum
dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negera Kesatuan
Republik Indonesia.
Kedua : Rekomendasi
1. Penguatan pendidikan dan literasi digital dengan cara meningkatkan
program edukasi tentang bahaya penipuan online dan literasi digital
di semua tingkat masyarakat.
2. Penegakan hukum yang tegas dengan memberi sanksi kepada
Passobis sebagai efek jera.
3. Kolaborasi multisektor dengan mendorong kerjasama antara
pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat
dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan Sobis.
4. Peningkatan kesadaran agama dengan memperkuat peran ulama
dan tokoh agama setempat dalam memberikan pemahaman yang
mendalam tentang larangan penipuan dalam Islam.
5. Pengembangan teknologi dan peningkatan sistem keamanan digital
dan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan siber.
6. Program pemberdayaan generasi muda dengan menyediakan
pelatihan keterampilan dan peluang kerja untuk mencegah
keterlibatan mereka dalam praktik Sobis.
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROVINSI SULAWESI SELATAN
WADAH MUSYAWARAH PARA ULAMA, ZU’AMA DAN CENDEKIAWAN MUSLIM
Jalan Masjid Raya Nomor Satu (Masjid Raya Makassar, Lantai Satu) Telepon : 08114133787
Web: https://muisulsel.com Email: oficial.muisulsel@gmail.com IG: officialmuisulsel FB: officialmuisulsel
7. Melakukan kampanye masif untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang bahaya penipuan dan konsekuensi hukum dari
praktik kejahatan penipuan Sobis.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan
diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya;
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat
mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan
fatwa ini.

Ditetapkan di : Makassar

Pada tanggal : 06 Dzulqaidah 1446 H

 04 Mei 2025 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI SULAWESI SELATAN

KOMISI FATWA

Ketua Prof. Dr. KH. Rusydi Khalid, M.A.

Sekretaris

Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., M.A.

Mengetahui,

DEWAN PIMPINAN

MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ketua Umum Sekretaris Umum

Prof. Dr. KH. Najamuddin AS, M.A. Prof. Dr. KH. Muammar Bakry, Lc., M.Ag.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved