Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Keluarkan Fatma Sobis Kegiatan Haram

MUI menegaskan kegiatan Sobis termasuk dalam kategori penipuan (gharar dan tadlis) yang diharamkan dalam Syariat Islam.

Editor: Ari Maryadi
MUI Sulsel
FATWA SOBIS - Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusydi Khalid, MA. MUI Sulsel menetapkan sobis haram. 

MENIMBANG :

1. Sosial Bisnis disingkat dengan Sobis merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut modus penipuan online yang pelakunya mayoritas berasal dari Kabupaten Sidrap dan
sekitarnya di Sulawesi Selatan. Korbannya dapat menyasar pengguna telpon seluler bukan hanya di daerah sekitar tapi juga di seluruh wilayah Indonesia secara umum. Modus
penipuan ini melibatkan penggunaan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk melakukan transaksi atau aktivitas ilegal secara daring. Pelaku penipuan biasanya
menggunakan KTP atau identitas pribadi orang lain untuk membuka rekening bank, melakukan transaksi online, atau melakukan aktivitas lain yang memerlukan identifikasi.

2. Pelaku Sobis disebut dengan “Passobis” yang memiliki keahlian dan keterampilan dalam berkomunikasi dengan korban. Mereka mampu membujuk korban untuk percaya pada
narasi mereka selanjutnya korban memberikan data atau uang yang diminta.

3. Passobis menggunakan berbagai platform online seperti situs jual beli online, pesan instan, telepon, atau aplikasi media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter (X),
serta Threads untuk menjebak korban.

4. Passobis menggunakan taktik manipulasi psikologis, seperti menciptakan suasana kepanikan atau penawaran menggiurkan, untuk memperoleh informasi pribadi atau uang
dari korban. Modus operandi penipuan online ini sangat beragam dan terus berkembang, seperti phishing (memancing informasi sensitif dengan berpura-pura sebagai entitas
terpercaya), catfishing (menciptakan identitas palsu untuk menjalin hubungan emosional), dan penipuan investasi palsu. Demikian pula dengan modus penipuan pajak, penipuan
pinjaman, atau penipuan terkait dengan kabar duka dan lain-lain.

5. Penipuan menurut KUHP adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum baik memakai nama palsu, identitas palsu,
tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, untuk membujuk orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.

6. Dampak kejahatan Sobis merugikan masyarakat umum bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga kerugian psikologis. Meskipun dianggap penipuan, sebagian masyarakat melihat kegiatan Sobis sebagai alternatif penghasilan.

MENGINGAT :

1. Dalil Al-Qur’an

a. Firman Allah Swt. Dalam Surah An-Nisa' 4/29:
َها
اَيُّ
 ي ِذْي َن ٰٓ
َّ
ْوا
َم ال نُ

ْوا
ا َل ٰٓ
ُ
ُكل
ْ
بَ بَا ِط ِل ْينَ ُكْم اَ ْمَوالَ ُكْم تَأ
ْ
َر تِ َجا َع ْن ا ض َر اِ اَ ْن تَ ُكْو َن ة َّل بِ ٰٓ ال
َو َل ِ م ۗ ْن ُكْم تَ
ْوا
ٰٓ
ُ
تُل
تَق ْ
اَْنفُۗ اِ َّن َس ُكْم
َر بِ ِحْي ما ُكْم َك ّٰللا ا َن َ

Terjemahnya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

b. Firman Allah Swt. Dalam surah Al-Baqarah 1/188:
َو َل
ْوا
ٰٓ
ُ
ُكل
ْ
بَ بَا ِط ِل ْينَ ُكْم اَ ْمَوالَ ُكْم تَأ
ْ
بِ ْوا ال
ُ
َوتُ ْدل
بِ َه اِلَى ُح َّكاِم آٰ
ْ
ال ْوا
ُ
ُكل
ْ
ِلتَأ ا
ِل ِرْيق
ِم اَ النَّا ِس ْمَو فَ ِ م ْن ا
ْ
ْم بِ ا ْلِث
َواَْنتُ

ُمْو َن
تَ ࣖ ْعلَ

Terjemahnya:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved