MUI Keluarkan Fatma Sobis Kegiatan Haram
MUI menegaskan kegiatan Sobis termasuk dalam kategori penipuan (gharar dan tadlis) yang diharamkan dalam Syariat Islam.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) menerbitkan Fatwa tantang hukum sobis.
Fatwa itu diterbitkan lewat surat bernomor 006 Tahun 2025 Tentang HUKUM SOBIS.
MUI menegaskan kegiatan Sobis termasuk dalam kategori penipuan (gharar dan tadlis) yang diharamkan dalam Syariat Islam.
Kedua, harta yang diperoleh dari kegiatan Sobis adalah haram dan memanfaatkan harta tersebut juga haram.
Ketiga, passobis dapat dikenakan hukuman ta’zir/sanksi sesuai dengan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, tak sedikit masyarakat sering menjadi korban passobis.
Baru-baru ini viral tentara menangkap puluhan anak-anak yang diduga pelaku passobis asal Kabupaten Sidrap Sulsel.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.
Berikut isi surat fatwa MUI Sulsel yang diterima Tribun Timur Selasa (6/5/2025):
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Nomor: 006 Tahun 2025 Tentang HUKUM SOBIS
ِ ْسِم ه ِّٰللا ال َّر ْح ٰم ِن ال َّر ِحْيِم
ب
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah:
Diskusi Publik MUI Sulsel: Pandangan Tamsil Linrung terkait Konflik Iran dan Israel |
![]() |
---|
Diskusi Publik MUI, Ketua MUI Sulsel Harap Konflik Iran vs Israel Tak Sebabkan Perang Dunia 3 |
![]() |
---|
Bersandal dalam Masjid Haram |
![]() |
---|
Bersandal dalam Masjidil Haram, Fikih vs Akhlak dan Cerminan Beragama Sesuai Selera |
![]() |
---|
Bus Salawat Kembali Beroperasi Normal, Antar Jamaah dari Hotel ke Masjidil Haram Tiap Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.