Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Keluarkan Fatma Sobis Kegiatan Haram

MUI menegaskan kegiatan Sobis termasuk dalam kategori penipuan (gharar dan tadlis) yang diharamkan dalam Syariat Islam.

Editor: Ari Maryadi
MUI Sulsel
FATWA SOBIS - Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusydi Khalid, MA. MUI Sulsel menetapkan sobis haram. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) menerbitkan Fatwa tantang hukum sobis.

Fatwa itu diterbitkan lewat surat bernomor 006 Tahun 2025 Tentang HUKUM SOBIS.

MUI menegaskan kegiatan Sobis termasuk dalam kategori penipuan (gharar dan tadlis) yang diharamkan dalam Syariat Islam.

Kedua, harta yang diperoleh dari kegiatan Sobis adalah haram dan memanfaatkan harta tersebut juga haram.

Ketiga, passobis dapat dikenakan hukuman ta’zir/sanksi sesuai dengan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negera Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, tak sedikit masyarakat sering menjadi korban passobis.

Baru-baru ini viral tentara menangkap puluhan anak-anak yang diduga pelaku passobis asal Kabupaten Sidrap Sulsel.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.

Berikut isi surat fatwa MUI Sulsel yang diterima Tribun Timur Selasa (6/5/2025):

FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)

PROVINSI SULAWESI SELATAN

Nomor: 006 Tahun 2025 Tentang HUKUM SOBIS

ِ ْسِم ه ِّٰللا ال َّر ْح ٰم ِن ال َّر ِحْيِم
ب

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved