Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Maros

Maros Masuk 10 Daerah Kota Wakaf Versi Kemenag RI Tahun 2025

Maros ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025 oleh Kemenag RI. Masuk 10 besar daerah percontohan wakaf produktif.  

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Bupati Maros, Chaidir Syam
KOTA WAKAF  – Kabupaten Maros resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025 oleh Kementerian Agama RI. Penetapan ditandai dengan penyerahan SK Kota Wakaf saat Rakor Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Hotel Platinum, Jakarta, Sabtu (23/8/2025) malam.   

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Maros menjadi satu dari 10 daerah terpilih di Indonesia.

Selain Maros, ada Cianjur, Cirebon, Kendal, Indramayu, Kulon Progo, serta Kota Semarang, Surabaya, Ambon, dan Mataram.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan rasa syukur atas penetapan tersebut.

Ia menyebut Maros memenuhi indikator dan kesiapan sebagai daerah percontohan gerakan wakaf produktif.

"Alhamdulillah, setelah melalui penilaian tim asesmen pusat, akhirnya Maros ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Ini tentu berkat dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga masyarakat," kata mantan Ketua DPRD itu, Minggu (24/8/2025).

Baca juga: Realisasi PBB Maros Baru 8,6 Persen, Pemkab Jemput Bola

Chaidir menjelaskan beberapa faktor pendukung penetapan Maros sebagai Kota Wakaf.

Pertama, adanya dukungan regulasi dari pemerintah daerah.

Kedua, ketersediaan nazhir yang kompeten.

Ketiga, potensi wakaf yang bisa dikelola secara produktif.

"Selain itu, komitmen pemerintah juga kuat dalam mendukung gerakan wakaf menuju Indonesia Berwakaf," tambahnya.

Ia menyebut beberapa indikator penilaian Kota Wakaf, di antaranya:

Minimal 25 persen tanah wakaf memiliki dokumen lengkap dan bebas sengketa

Tersedia titik wakaf yang telah dimanfaatkan secara produktif

Adanya nazhir bersertifikat SKKNI

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved