Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Takalar Ungkap Peran Tersangka Z dan MY Dalam Kasus Korupsi Talud Tanakeke

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru mengatakan Z sebagai pelaksana harian berperan mencari supplier material.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, difoto di halaman Kantor Bupati 13 Januari 2025. Tenri Ungkap peran Z dan MY Dalam kasus korupsi Talud Tanakeke.   

TRIBUN-TAKALAR.COM - Kejaksaan Negeri Takalar mengungkap peran Z dan MY sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Talud Tanakeke.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru mengatakan Z sebagai pelaksana harian berperan mencari supplier material.

"Material yang diadakan Z ini itu harganya berbeda dengan yang ada di RAB," jelas Tenri pada saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Z juga berperan membayar supplier dan mencari konsultan pengawas.

"Sedangkan pengawasan pekerjaan ini adalah hanya bersifat formalitas," sambung Tenri.

Sementara tersangka MY sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas mengetahui pengawasan perusahannya hanya formalitas.

"Dia selalu direktur utama mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan konsultan yang mengatasnamakan perusahaannya ini adalah hanya formalitas," jelas Tenri.

‎Diberitakan Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pekerjaan Talud Tompo Tanah - Maccini Baju, Kepulauan Tanakeke, Takalar.

‎Kedua tersangka tersebut adalah MY selaku Direktur Konsultan Pengawas  dan Z selaku Pelaksana harian lapangan CV Pitu Poetra Oetama. 

‎"Bahwa kedua tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ucap Kajari Tenriawaru kepada awak media pada saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

‎Akibat korupsi ini, negara merugi Rp696 juta rupiah. 

‎Setelah ditetapkan, keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Takalar untuk dilakukan penahanan. 

‎Tangis haru keluarga pecah saat kedua tersangka digiring ke mobil tahanan.

‎"Ditahan dua puluh hari terhitung tanggal 29 April 2025 sampai tanggal 18 Mei 2025 untuk kepentingan penyidikan," ucap Tenri. 

‎Sebelumnya pada 24 Februari 2025, Kejaksaan telah menetapkan JM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JH selaku kontraktor sebagai tersangka.

‎"Pada hari ini, Senin 24 Februari 2025, telah ditetapkan tersangka JM selaku PPK dan JH selaku penyedia pekerjaan dari CV Pitu Poetra Oetama," ucap Tenri saat itu. 

‎Kejaksaan memeriksa 8 saksi sebelum menetapkan dua tersangka tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved