Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Perannya Krusial, Sosok Saiful Mujab Kakanwil Kemenag Jateng Diperiksa KPK Korupsi Kuota Haji

KPK mendalami keterlibatan Saiful Mujab dalam korupsi kuota haji saat menjabat sebagai Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri. 

Ist
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. KPK terus mendalami keterlibatan banyak pihak di aksus korupsi rugikan negara hingga Rp1 triliun ini. Terbaru KPK memeriksa Saiful Mujab Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah (Jateng) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUN-TIMUR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan banyak pihak diduga terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Terbaru KPK memeriksa Saiful Mujab Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah (Jateng) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Saiful Mujab diperiksa hampir enam jam.

KPK mendalami keterlibatannya dalam korupsi kuota haji saat menjabat sebagai Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengurai dampak dari pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan.

"Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kenapa ini penting? Karena ini kan juga salah satu yang terdampak atau terakses dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.

Menurut Budi, kuota haji reguler menjadi salah satu korban utama dalam dugaan penyalahgunaan wewenang ini. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler seharusnya mendapat porsi 92 persen. 

Namun, kebijakan terkait 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi justru membaginya menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

"Kuota yang semestinya dikelola di Kementerian Agama, yaitu kuota haji reguler, menjadi berkurang yang seharusnya 92 persen menjadi 50 persen," kata Budi. 

"Untuk itu kenapa penyidik juga mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Selain itu penyidik juga mendalami terkait dengan mekanisme pembagian dari kuota haji tambahan tersebut menjadi 50-50," tambahnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Saiful Mujab memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun kepada awak media. 

Ia hanya menjawab "enggak" saat dicecar berbagai pertanyaan terkait materi pemeriksaannya.

Selain Saiful Mujab, penyidik KPK pada hari yang sama juga memeriksa saksi lain dari pihak swasta yaitu Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.

Kasus korupsi kuota haji ini telah masuk tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved