Dana Hibah Mengalir ke Anggota DPRD Inisial SPB? Kejari Luwu Selidiki
Kejari Luwu selidiki dugaan korupsi dana hibah oleh anggota DPRD berinisial SPB. Lima saksi telah diperiksa.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, menyelidiki dugaan penggelapan dana hibah menyeret nama legislator aktif DPRD Kabupaten Luwu berinisial SPB.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat SPB merupakan wakil rakyat.
Hingga kini, penyidik Kejari Luwu telah memanggil lima saksi untuk mengurai aliran dana tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menyebut perkembangan kasus masih pada tahap penyelidikan.
Iya benar, saat ini masih tahap penyelidikan, dan sudah ada lima orang yang kami mintai keterangan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
SPB merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem, dan Bastem Utara.
Namanya kini disorot masyarakat dan aparat penegak hukum.
Meski begitu, Kasi Intel Kejari Luwu belum membeberkan detail materi perkara, termasuk mekanisme penyaluran dana hibah.
Andi Ardiaman memastikan penanganan kasus berjalan profesional dan transparan sesuai koridor hukum.
Dana Diduga dari Perusahaan di Rante Balla
Dugaan penggelapan berpusat pada penyalahgunaan dana hibah disebut berasal dari perusahaan di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.
Seorang warga Rante Balla yang sebelumnya dimintai keterangan penyidik Kejari pada Senin (21/7/2025), membenarkan pemanggilan tersebut.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme dan aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan.
"Itu yang ditanyakan saya, tapi saya bilang saya tidak tahu,” ujar warga tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.