Kejari Maros Usut Dugaan Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru, 6 Penerima Sudah Diperiksa
Kejari mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari sejumlah pihak terkait, termasuk guru penerima tunjangan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros usut dugaan pungutan liar (pungli) penyaluran tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Maros.
Tunjangan sertifikasi guru juga disebut Tunjangan Profesi Guru (TPG).
TPG adalah tunjangan diberikan pemerintah kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.
Kejari mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari sejumlah pihak terkait, termasuk guru penerima tunjangan.
Kepala Kejari Maros, Febriyan, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (10/10/2025).
Ia mengatakan, pengumpulan informasi dilakukan secara hati-hati, untuk memastikan kejelasan dugaan yang dilaporkan.
“Sudah ada beberapa guru yang kami mintai klarifikasi. Masih kami dalami peristiwanya,” tambahnya.
Menurut pria Kelahiran Watampone ini, langkah ini merupakan bagian dari tahapan awal sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Watampone nama ibu kota Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Prosesnya bertahap, kami pastikan dulu fakta-faktanya,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan hingga saat ini sudah enam orang guru yang dimintai keterangan.
Kasi Pidsus adalah singkatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Jabatan ini merupakan posisi struktural penting di lingkungan Kejaksaan.
Tugasnya, mengusut kasus korupsi.
Kejari Maros Geledah Kantor Lurah Leang-leang Sita 121 Dokumen Soal Pungli PTSL |
![]() |
---|
Dicoret Massal dari Daftar Penerima Bansos karena Dipakai buat Judi Online |
![]() |
---|
Maros Miliki 17 Armada Damkar, Hanya 12 Bisa Digunakan |
![]() |
---|
Ketahuan Main Judol dan Satu KK dengan ASN, Warga Maros Dicoret dari Daftar Penerima Bansos |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Lebih Murah dan Mudah Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.