Muara Harianja Bantah Seret Mantan Rektor Atma Jaya Wihalminus Sombo Layuk
Muara Harianja membantah menyeret mantan Rektor Universitas Atma Jaya Wihalminus Sombo Layuk.
Oleh karena itu kami menerangkan dan mengimbau agar kegiatan pengelolaan perguruan tinggi dibawah Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar tetap dilaksanakan atau diselenggarakan sebagaimana biasanya dan diharapkan konflik yang terjadi agar tidak mempengaruhi aktivitas akademik pada Universitas Atma Jaya Makassar," lanjutnya.
Terakhir, LLDikti juga mengimbau agar tetap menjaga keadaan tetap kondusif utamanya aktivitas akademik, sehingga kegiatan seluruh civitas akademik dapat berjalan dengan baik.
Saat ini, Wihalminus Sombo Layuk juga telah dolaporkan ke Polda Sulsel, dengan nomor LP/B/242/III/2025/SPKT/POLDA Sulawesi Selatan, tanggal 17 Maret 2025.
Wihalminus dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan, karena menguasai kendaraan dinas Yayasan.
”Kami lapotkan karena memang dia masih menguasai kendaraan dinas yayasan. Sedangkan dia kan sudah diberhentikan sebagai rektor,” jelas Muara.(*)
PN Makassar Tolak Eksepsi Ditjen AHU dalam Sengketa Yayasan Atma Jaya Makassar |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pendiri YPTAJM Layangkan Replik atas Eksepsi Para Tergugat |
![]() |
---|
Ahli Waris dan Yayasan Layangkan Empat Laporan ke Polda Sulsel |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Ahli Waris YPTAJM Masuk Pokok Perkara |
![]() |
---|
Akademisi Unhas Desak Polisi Tegakkan Hukum, Kasus Penyeretan Rektor Universitas Atma Jaya Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.