Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Sipil Makassar Warning DPRD: Respon Aspirasi Rakyat atau Kehilangan Legitimasi

Diku, warga sipil yang menginisiasi tuntutan ini menilai DPRD tidak boleh berdiam diri di tengah meningkatnya keresahan masyarakat.

Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/diku
TUNTUTAN WARGA SIPIL - Sejumlah warga sipil Makassar dan Sulawesi Selatan menuntut DPRD ambil langkah nyata dalam menjawab krisis kepercayaan publik. Tuntutan ini imbas demo berujung pembakaran kantor DPRD. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah warga sipil Makassar dan Sulawesi Selatan menuntut DPRD Provinsi dan Kota segera mengambil langkah nyata dalam menjawab krisis kepercayaan publik. 

Dian Aditya Ning Lestari, warga sipil yang menginisiasi tuntutan ini menilai DPRD tidak boleh berdiam diri di tengah meningkatnya keresahan masyarakat.

Ia menegaskan DPRD harus membuka diri. 

"Sudah terlalu lama aspirasi rakyat terputus. Kami meminta DPRD mengadakan forum terbuka minimal satu kali setiap triwulan di tiap kecamatan, dengan risalah forum yang dapat diakses publik,” ujar Diku, sapaan akrab Dian Aditya dalam keterangannya ke Tribun-Timur.com, Senin (8/9/2025).

Diku menekankan pentingnya investigasi yang transparan atas insiden demo berujung ricuh hingga menimbulkan korban jiwa.

“Hasil penyelidikan atas peristiwa yang menimbulkan korban di Makassar harus diumumkan secara terbuka maksimal 30 hari agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Terkait penegakan hukum, pegiat sosial Makassar ini menolak adanya standar ganda. 

Baca juga: Perempuan Makassar Gagas Donasi untuk Budi Satpol PP Korban Kebakaran DPRD

“Warga yang melakukan perusakan fasilitas publik memang harus diproses, tetapi aparat yang menggunakan kekerasan berlebihan juga wajib ditindak. Tidak boleh ada impunitas,” tegasnya.

Warga sipil juga menuntut reformasi keamanan publik di Sulsel. 

“Aparat harus bekerja dengan prinsip proporsionalitas, de-eskalasi, dan penghormatan HAM. SOP penggunaan kekuatan harus jelas, dengan pengawasan sipil yang nyata. DPRD wajib membentuk panitia khusus untuk memastikan hal ini terlaksana dalam waktu 90 hari,” tambah Diku.

Menurut Diku, DPRD hanya akan semakin kehilangan legitimasi bila tidak segera menindaklanjuti tuntutan ini. 

“Kami memberi waktu 14 hari untuk jawaban tertulis dan audiensi terbuka. Bila tidak, DPRD akan semakin jauh dari rakyat yang seharusnya mereka wakili,” tutupnya.

Andi Nur Fitrah, warga sipil lainnya, menyampaikan harapannya agar suara masyarakat benar-benar direspon oleh para wakil rakyat. 

Ia berharap suara-suara yang mengudara selama Agustus menuju September ini bukan sekadar teriakan yang tumpah ke jalan.

Melainkan dapat benar-benar didengar oleh DPR, terkhusus DPRD Sulsel. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved