Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahli Waris dan Yayasan Layangkan Empat Laporan ke Polda Sulsel

Pihak Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) dan ahli waris melayangkan empat laporan ke Polda Sulsel.

dok pribadi
AHLI WARIS - Ahli Waris Pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Dani Chandra Sjarif, menunjukkan surat laporan kepolisian, di Jl Metro Tanjung Bunga, Makasaar, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) dan ahli waris melayangkan empat laporan ke Polda Sulsel.

Laporan itu memuat terkait berbagai macam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor. Pertama, laporan dilayangkan oleh Ketua YPTAJM, Lita Limpo, dalam perkara nomor LP/B/509/VI/2025/SPKT/Polda Sulsel.

Hal ini memuat tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHPidana, dengan terlapor atas nama Andreas Lumme dan Yakobus Kaditti Bangun.

Hal ini berawal dari ketika pelapor melakukan perjalanan ke Amerika untuk berobat.

Sepulangnya, korban mendapat kabar dari Cornelia Ruga A Nippon yang juga bendahara Yayasan, bahwa Andreas Lumme menulis pesan di grup whatsapp UAJM Dosen karyawan dengan kalimat yang mengandung makna pencemaran nama baik.

"Mana tanggung jawab Lita Limpo yang telah mengalihkan uang Rp10 miliar milik YPTAJM ke saku pribadi?" tulis Andreas seperti rilis diterima tribun-timur.com, Selasa (17/6/2025).

Kemudian, terlapor Yakobus Kaditti Bangun, mengirim pesan balasan, dimana terdapat kata-kata "Memindahkan uang milik lembaga kepentingan pribadi yang melanggar AD," tulisnya.

Lita sendiri mengaku, pesan tersebut seolah-olah menempatkan dirinya sebagai pihak mengambil uang yayasan kemudian melarikan diri.

"Padahal saya ini kan pergi untuk berobat. Jadi atas kejadian tersebut, saya merasa keberatan dan nama baik saya dicemarkan, makanya saya melapor ke Polda," kata dia.

Kedua, Ahli Waris dari pendiri YPTAJM John Chandra Syarif, yaitu Dani Chandra Sjarif yang melayangkan laporan No: LP/B/243/IIV2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, pada 18 Maret lalu.

Di sana dijelaskan, Dani selaku ahli waris melaporkan Raymond Ardan Arfandi, atas dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160.

“Dia ini diduga menghasut, masuk ke kampus bersama mantan rektor Wihalminus Sombo Layuk, mantan wakil rektor Rosa Agustina Oyong, dan Ketua Senat Rafael Tunggu. Mereka datangi rektor baru, Pak Hendrikus Kadang lalu minta dibukakan pintu ruangan mantan Rektor dan menanyakan SK Pak Hendrikus,” jelasnya.

Dani juga mengaku, Raymond sempat mengancam akan melaporkan Hendrikus Kadang ke polisi, karena mengarahkan mahasiswa untuk melakukan pembayar melalui QRIS, dimana uangnya masuk ke rekening Yayasan.

“Kemudian besoknya dia mengumpulkan para dosen dan staf untuk berkumpul di aula kampus. Dia arahkan karyawan untuk mendukung yayasan baru yang dia bikin. Dia janji akan bayar gaji dosen dan karyawan kalau dukung yayasannya,” tuturnya.

Karena merasa risih dan tertekan, Dani melaporkan hal ini ke Polda Sulsel. karena khawatir hal ini akan mengganggu proses belajar mengajar civitas akademika di lingkungan kampus Atma jaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved