Ahli Waris dan Yayasan Layangkan Empat Laporan ke Polda Sulsel
Pihak Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) dan ahli waris melayangkan empat laporan ke Polda Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) dan ahli waris melayangkan empat laporan ke Polda Sulsel.
Laporan itu memuat terkait berbagai macam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor. Pertama, laporan dilayangkan oleh Ketua YPTAJM, Lita Limpo, dalam perkara nomor LP/B/509/VI/2025/SPKT/Polda Sulsel.
Hal ini memuat tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHPidana, dengan terlapor atas nama Andreas Lumme dan Yakobus Kaditti Bangun.
Hal ini berawal dari ketika pelapor melakukan perjalanan ke Amerika untuk berobat.
Sepulangnya, korban mendapat kabar dari Cornelia Ruga A Nippon yang juga bendahara Yayasan, bahwa Andreas Lumme menulis pesan di grup whatsapp UAJM Dosen karyawan dengan kalimat yang mengandung makna pencemaran nama baik.
"Mana tanggung jawab Lita Limpo yang telah mengalihkan uang Rp10 miliar milik YPTAJM ke saku pribadi?" tulis Andreas seperti rilis diterima tribun-timur.com, Selasa (17/6/2025).
Kemudian, terlapor Yakobus Kaditti Bangun, mengirim pesan balasan, dimana terdapat kata-kata "Memindahkan uang milik lembaga kepentingan pribadi yang melanggar AD," tulisnya.
Lita sendiri mengaku, pesan tersebut seolah-olah menempatkan dirinya sebagai pihak mengambil uang yayasan kemudian melarikan diri.
"Padahal saya ini kan pergi untuk berobat. Jadi atas kejadian tersebut, saya merasa keberatan dan nama baik saya dicemarkan, makanya saya melapor ke Polda," kata dia.
Kedua, Ahli Waris dari pendiri YPTAJM John Chandra Syarif, yaitu Dani Chandra Sjarif yang melayangkan laporan No: LP/B/243/IIV2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, pada 18 Maret lalu.
Di sana dijelaskan, Dani selaku ahli waris melaporkan Raymond Ardan Arfandi, atas dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160.
“Dia ini diduga menghasut, masuk ke kampus bersama mantan rektor Wihalminus Sombo Layuk, mantan wakil rektor Rosa Agustina Oyong, dan Ketua Senat Rafael Tunggu. Mereka datangi rektor baru, Pak Hendrikus Kadang lalu minta dibukakan pintu ruangan mantan Rektor dan menanyakan SK Pak Hendrikus,” jelasnya.
Dani juga mengaku, Raymond sempat mengancam akan melaporkan Hendrikus Kadang ke polisi, karena mengarahkan mahasiswa untuk melakukan pembayar melalui QRIS, dimana uangnya masuk ke rekening Yayasan.
“Kemudian besoknya dia mengumpulkan para dosen dan staf untuk berkumpul di aula kampus. Dia arahkan karyawan untuk mendukung yayasan baru yang dia bikin. Dia janji akan bayar gaji dosen dan karyawan kalau dukung yayasannya,” tuturnya.
Karena merasa risih dan tertekan, Dani melaporkan hal ini ke Polda Sulsel. karena khawatir hal ini akan mengganggu proses belajar mengajar civitas akademika di lingkungan kampus Atma jaya.
ahli waris
Polda Sulsel
Yayasan Atma Jaya Makassar
Universitas Atma Jaya Makassar
Dani Chandra Sjarif
Bone Raih Juara II Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel, inI Nama dan Asal Sekolahnya |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
![]() |
---|
20 Hari Operasi Sikat Lipu Polda Sulsel Tangkap 411 Penjahat, 19 Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Hakim PN Makassar Anggap Saksi Tergugat Miss Link |
![]() |
---|
Kehebatan Irjen Rusdi Hartono, Sudah 53 Pembakar DPRD Makassar Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.