Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muara Harianja Bantah Seret Mantan Rektor Atma Jaya Wihalminus Sombo Layuk

Muara Harianja membantah menyeret mantan Rektor Universitas Atma Jaya Wihalminus Sombo Layuk.

DOK PRIBADI
YAYASAN ATMA JAYA - Kuasa Hukum Yayasan Atma Jaya, Muara Harianja saat jumpa pers di Cafe Goodfield Makassar, Sabtu (12/4/2025). Muara Harianja menegaskan dalam beberapa waktu terakhir ada fitnah tersebar di kalangan mahasiswa, alumni, dan umat katolik terkait tudingan penggelapan uang yayasan. 

Pertama, Wihalminus Sombolayuk sebagai Rektor Universitas Atma Jaya Makassar periode Tahun 2021-2025, telah melakukan beberapa pelanggaran, sebagaimana tercantum dalam surat pemberhentian.

"Pertama, bahwa yang bersangkutan telah melampaui tugas dan fungsinya sebagai rektor. Kedua, bahwa yang bersangkutan diduga berpihak kepada yayasan yang belum serah terima dan memfasilitasi ruang rektorat sebagai tempat pertemuan mereka."

"Ketiga, pelanggaran yang dilakukan Rektor sangat berat sehingga pemberhentian dengan hormat ini tidak memungkinkan adanya pertimbangan Senat Universitas Atma Jaya Makassar," jelas surat tersebut.

Bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu menerbitkan keputusan. Mengingat, Pertama, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kedua, Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 2705/D/T/1998 tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS.

Kemudian ketiga, Akta Nomor 17 tanggal 9 Juni 1980 tentang Anggaran Dasar Yayasan, dan perubahan dengan Akta Notaris Lieke Tunggal Nomor 29 Tahun 2017 tertanggal 21 Desember 2017.

Terakhir, Keputusan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar tentang perpanjangan masa jabatan Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar Periode 2017-2022. 

"Memperhatikan, 1. Anggaran Dasar Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar tentang tugas Ketua Yayasan. 2. Surat Ketua Yayasan No.023/YPTAJM/UU/II/2025 Tanggal 7 Februari 2025 3. Surat Kepala LLDIKTI No. 0655/LL9/KL.02.00/2025 Tanggal 19 Februari 2025," sebagaimana tercantum dalam surat.

Dalam surat ini memutuskan, menetapkan empat poin pokok di dalamnya.

Pertama, memberhentikan dengan hormat Dr. Wihalminus Sombolayuk. S.E., M.Si., sebagai Rektor Universitas Atma Jaya Makassar periode Tahun 2021-2025, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya.

Kedua, Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan: 

Ketiga, Agar mengembalikan semua fasilitas Rektor kepada Yayasan paling lambat 3 x 24 jam. 

Keempat, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2025 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. 

Namun begitu, pihak Wihalminus masih bersikukuh bahwa dirinya masih menjabat sebagai Rektor Atma Jaya.

Itu sesuai dengan hasil perjanjian yang dilakukan di kantor LL Dikti Wilayah IX, pada Selasa, 25 Maret yang lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved