Muara Harianja Bantah Seret Mantan Rektor Atma Jaya Wihalminus Sombo Layuk
Muara Harianja membantah menyeret mantan Rektor Universitas Atma Jaya Wihalminus Sombo Layuk.
Saat itu, ada enam poin kesepakatan penting yang dicapai dalam pertemuan tersebut, antara lain,
1. Menjaga suasana kampus agar tetap kondusif dan proses akademik berjalan sesuai ketentuan,
2. Menjalankan kembali pengelolaan akademik seperti semula,
3. Tidak melakukan perubahan pejabat struktural sampai ada keputusan hukum tetap terkait yayasan,
4. Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi,
5. Penyerahan pengelolaan keuangan kepada pihak perguruan tinggi demi keberlangsungan proses akademik, dan
6. Melakukan audit terhadap seluruh penerimaan pembayaran selama ini.
Hal ini juga diakui oleh Rektor Universitas Atma Jaya Makassar saat ini, Hendrikus Kadang. Dia mengaku, pada pertemuan tersebut dirinya dalam posisi tidak berdaya.
Sebab, dia hanya seorang diri sementara dari pihak Wihalminus banyak.
"Saya sendiri waktu itu. Saya juga sudah sampaikan ke LLDikti, masalah keuangan itu kewenangan yayasan. Saya sebagai rektor ini kan hanya bersangkutan dengan akademik. Tetapi karena LLDikti meminta, ya saya tanda tangan saja. Tujuan saya menyelamatkan mahasiswa, karena kalau tidak kampus bisa saja dibubarkan," kata dia.
Selain itu, dia juga menyampaikan tetap berpegang teguh pada surat LLDikti Nomor: 0700/LL9/KL.02.00/2025.
Sebab kata dia, enam poin kesepakatan tersebut terbit tidak menggunakan kop LLDikti, sehingga legitimasinya dianggap lebih rendah dibanding surat resmi LLDikti.
Surat LLDikti tersebut, menjawab surat Ketua Yayasan Atma Jaya Makassar, Lita Limpo, dengan Nomor: 031/YPTAJM/UU./I1/2025, tanggal 17 Februari 2025, perihal, Kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, yang pada intinya menghendaki surat keterangan bahwa kepengurusan Yayasan yang berwenang menjalankan Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar.
Poin pertama, berdasarkan laporan, bahwa telah terjadi konflik atau sengketa internal pada Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar yang kemudian berlanjut pada sengketa di ranah hukum dengan adanya laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana dibuktikan dengan surat tanda terima laporan Polisi Nomor : STTLP/39/1/2025/SPKT/POLDA Sulsel dan pendaftaran gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Makassar melalui pendaftaran online Nomor: PN MKS-13012025
"Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap konflik kepengurusan Yayasan yang sah," isi poin kedua.
PN Makassar Tolak Eksepsi Ditjen AHU dalam Sengketa Yayasan Atma Jaya Makassar |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pendiri YPTAJM Layangkan Replik atas Eksepsi Para Tergugat |
![]() |
---|
Ahli Waris dan Yayasan Layangkan Empat Laporan ke Polda Sulsel |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Ahli Waris YPTAJM Masuk Pokok Perkara |
![]() |
---|
Akademisi Unhas Desak Polisi Tegakkan Hukum, Kasus Penyeretan Rektor Universitas Atma Jaya Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.