Opini
Kepatuhan Badan Publik Setelah 15 Tahun UU KIP di Sulawesi Selatan
Tak dapat dipungkiri, keterbukaan informasi di lingkungan badan publik menunjukkan kemajuan yang layak diapresiasi.
Kepatuhan terhadap UU KIP harus menjadi bagian dari kesadaran kolektif, bukan sekadar upaya administratif semata.
Tantangan ke depan tentu tidak ringan. Di era digital ini, keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan data pribadi, pengelolaan arus informasi yang cepat dan akurat, serta melawan disinformasi dan hoaks yang kian meluas.
Badan publik dituntut untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi, meningkatkan kapasitas pengelola informasi, serta membangun komunikasi publik yang efektif, responsif, dan inklusif, agar hak atas informasi tetap terjamin tanpa mengabaikan aspek keamanan data.
Karenanya, keterbukaan informasi adalah proses berkelanjutan yang menuntut pembaruan dan penyempurnaan terus-menerus.
Dengan komitmen kuat, kerja sama erat antara pemerintah dan masyarakat, serta adaptasi terhadap perubahan zaman, semangat keterbukaan yang dibawa oleh UU KIP akan tetap hidup dan menjadi fondasi kokoh bagi Indonesia yang lebih demokratis, transparan, dan berkeadilan.
Lima belas tahun pemberlakuan UU KIP seharusnya mendorong kita semua untuk sampai pada pertanyaan: sudahkah keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari budaya kita?
Sudahkah hak publik untuk tahu dijamin tanpa syarat? Dan sudahkah badan publik memandang transparansi sebagai landasan pelayanan, bukan sekadar kewajiban administratif?
Pertanyaan-pertanyaan di atas penting untuk terus kita renungkan. Sebab keterbukaan informasi bukanlah capaian yang bisa dirayakan sekali lalu dilupakan, melainkan komitmen yang harus diperjuangkan setiap hari.
Masa depan demokrasi Indonesia sangat bergantung pada seberapa sungguh-sungguh kita menjaga hak atas informasi ini tetap hidup, berkembang, dan relevan dalam setiap perubahan zaman. Salamakki’
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.