Ngopi Akademik
Prerogatif Presiden
Dalam konteks ini, reshuffle kabinet berfungsi sebagai instrumen politik yang bersifat simbolik sekaligus praktis.
Oleh: Rahmat Muhammad
Ketua Prodi S3 Sosiologi Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu hak presiden yang istimewa adalah prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
Hak ini merupakan wewenang presiden yang diatur dalam UUD 1945, khususnya pada Pasal 17 ayat (2), yang menyatakan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden sendiri dalam hal ini presiden, untuk melakukan tindakan tertentu tanpa harus meminta persetujuan atau pertimbangan dari lembaga lain.
Bulan September 2025 ini Presiden Prabowo Subianto kembali menggunakan haknya mengganti lima menteri yaitu keuangan, koperasi dan UKM, perlindungan pekerja migran, pemuda dan olahraga, hingga posisi koordinasi politik dan keamanan dalam kabinet merah putih menandai momen penting dalam perjalanan politik Indonesia kontemporer.
Pergantian yang populer dikenal dengan Reshuffle ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai rotasi jabatan administratif, melainkan sebagai respons terhadap tekanan sosial dan politik yang semakin kuat terutama pasca Aksi Demonstrasi besar-besaran akhir bulan Agustus.
Gelombang protes yang terjadi di berbagai kota, dipicu oleh beban ekonomi dan kekecewaan publik terhadap kinerja pemerintahan baik di legislatif maupun eksekutif menunjukkan adanya jurang kepercayaan yang melebar antara masyarakat dan negara.
Dalam konteks ini, reshuffle kabinet berfungsi sebagai instrumen politik yang bersifat simbolik sekaligus praktis.
Secara simbolik, pergantian menteri memberi pesan bahwa pemerintah menyadari keresahan publik dan bersedia mengambil langkah drastis untuk memperbaiki keadaan.
Berusaha ciptakan kesan adanya pergeseran arah, meskipun substansi kebijakan belum tentu berubah.
Secara praktis, reshuffle memberi peluang untuk merombak strategi, memperkuat loyalitas politik, serta menyesuaikan komposisi kabinet dengan kebutuhan menghadapi tantangan ekonomi dan sosial.
Namun, pengalaman politik Indonesia menunjukkan bahwa reshuffle justru sarat dengan pertimbangan politik ketimbang evaluasi kinerja sehingga like and dislike sulit dihindari.
Pergantian menteri dalam kabinet lebih sering dimaknai sebagai bagian dari negosiasi kekuasaan, baik untuk menjaga keseimbangan koalisi maupun untuk meneguhkan legitimasi pemerintahan.
Dengan demikian, publik wajar mempertanyakan apakah langkah ini akan benar-benar menghasilkan perubahan substantif, atau hanya sekadar pergantian wajah yang tidak menyentuh persoalan mendasar.
Dari sisi sosial politik, pergantian ini mencerminkan adanya dinamika relasi antara negara dan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rahmat-Muhammad-12.jpg)