Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Lembaga Legislatif dalam Krisis Representasi

Sehingga hal ini bermuara kepada meledaknya amarah publik dibeberapa wilayah di Indonesia.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - La Ode Muhammad Amin Alumni Ilmu Pemerintahan FISIP Unhas 

Oleh: La Ode Muhammad Amin

Alumni Ilmu Pemerintahan FISIP Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - SATU pekan terakhir ini, lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menjadi sorotan amarah publik.

Beberapa diantara penyebab adalah pertama, perihal tunjangan pajak penghasilan para anggota DPR RI yang baru tersadari oleh publik bahwa selama ini pajak penghasilan (Pph) dari anggota DPR RI ternyata ditanggung dan dibebankan oleh APBN negara, yang mana sumbernya dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat indonesia dan kedua.

Pola komunikasi politik para anggota Legislatif (DPR RI) kepada publik cenderung kontroversi dan kurang berempati dengan keadaan masyarakat indonesia saat ini.

Sehingga hal ini bermuara kepada meledaknya amarah publik dibeberapa wilayah di Indonesia.

Kemarahan publik ini dinilai menjadi suatu hal yang wajar terjadi, karena ditengah kebijakan pemerintah terkait kenaikan beban pajak yang cukup signifikan dan massif yang dirasakan oleh masyarakat dihampir seluruh daerah di Indonesia saat ini.

Kondisi ini justru bertolak belakang dengan apa yang dirasakan oleh para Anggota DPR RI yang notabene duduk sebagai representasi kepentingan publik dalam pemerintahan. 

Sehingga luapan amarah dan keinginan publik untuk membubarkan lembaga Legislatif tersebut tidak dapat dihindarkan.

Namun, bagi penulis luapan amarah publik karena kekecewaan terhadap kinerja lembaga Legislatif yang dianggap tidak merepresentasikan aspirasi politik mereka dan keinginan untuk membubarkan lembaga Legislatif tersebut menjadi dua persoalan yang berbeda.

Karena menurut penulis membubarkan lembaga Legislatif dalam sistem politik demokrasi merupakan sebuah kesalahan yang fatal yang justru menciderai demokrasi itu sendiri.

Pada prinsinya demokrasi hadir sebagai wujud pembatasan terhadap kekuasaan dan bagaimana menciptakan sirkulasi kekuasaan yang singkat sehingga kekuasaan tidak menjadi berkepanjangan, karena sejatinya kekuasaan yang berkepanjangan cenderung akan korupsi.

Sebagaimana kutipan yang cukup terkenal dari Lord Acton bahwa “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely” yang artinya kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan absolut sudah pasti korup.

Untuk itulah demokrasi hadir agar mencegah kekuasaan tidak menjadi absolut. Dalam Pelaksanaan demokrasi di Indonesia, pembatasan kekuasaan dilakukan dengan cara pembagian kekuasaan didalamnya.

Praktik ini merujuk pada konsep Trias Politica dari Montesque, dimana pembagian kekuasaan bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah sehingga dalam menjalankan tugas tidak terjadi kesewenangwenangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved