Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini M Aris Munandar

Mendesak: Pembentukan Badan Forensik Nasional Indonesia

Akan tetapi juga berkaitan dengan cara membuktikan kebenaran itu melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tayang:
Editor: Sudirman
Ist
OPINI - M Aris Munandar Dosen Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin/ Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi 

Dibeberapa negara, bukti ilmiah seperti hasil autopsi, toksikologi, Deoxyribonucleic Acid (DNA), hingga analisis digital menjadi pilar penting untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam sistem pembuktian kematian (Proba Mortem). 

Hanya saja, di Indonesia aspek forensik masih tersebar secara sektoral di berbagai institusi tanpa standar tunggal (baku) dan berpotensi menimbulkan kontra persepsi dengan independensi institusi. 

Saat forensik justri menjadi titik rawan dalam proses pembuktian, mengisyaratkan bahwasanya kaum intelektual harus bertanya dengan serius: mengapa Indonesia sampai  saat ini belum mempunyai Badan Forensik Nasional yang independen dan terintegrai?
 
Bukti Ilmiah: Pilar Kebenaran dan Keadilan

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikan forensik sebagai ujung tombak penegakan hukum khususnya di Indonesia.

Di banyak negara, lembaga/badan forensik didirikan tidak hanya sebagai pelaksana teknis saja, akan tetapi juga sebagai otoritas ilmiah yang memandu kualitas suatu pembuktian kematian atau kejahatan.

Sebagai contoh, National Forensic Service (NFS) yang ada di Korea Selatan. NFS pertama kali diluncurkan sekitar tahun 1955-1964 (Pasca Perang Korea) sebagai pusat analisis tunggal di Korea Selatan.

Pasca Perang Korea, berbagai kejahatan muncul di tengah masyarakat yang dilanda kecemasan, sehingga dibutuhkan investigasi yang lebih ilmiah dan profesional.

Untuk menghindari intervensi situasional dan memastikan independensi, NFS didirikan pada 25 Maret 1955 di bawah Kementerian Dalam Negeri (Saat ini bernama Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan /MOIS) (Sumber: https://www.mois.go.kr/).

NFS bertugas melakukan analisis dan penelitian ilmiah secara mandiri, mencakup analisis medis dan ilmiah forensik, serta investigasi kriminal dan proses peradilan.

Tugas-tugas analisis, kecuali terkait sidik jari, dialihkan dari Biro Keamanan ke NFS untuk mendukung penyidikan oleh instansi pemerintah dan pejabat publik (Sumber: https://www.nfs.go.kr/).

Jika dibandingkan dengan Indonesia, justru unit forensiknya tersebar pada berbagai lembaga seperti Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Laboratorium digital forensik (Labdigfor) Kejaksaan.

Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital), Laboratorium Forensik Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Laboratorium Forensik Digital Direktorat Operasi Keamanan Siber BSSN, dan lainnya. 

Urgensi Kelembagaan

Badan Forensik Nasional (BFN) jika benar-benar terbentuk, maka akan menjadi entitas lintas disiplin ilmu yang mengombinasikan berbagai cabang ilmu forensik kedokteran, biologi, kimia, digital, termasuk juga linguistik dalam satu kerangka kerja yang terintegrasi.

Fungsi BFN nantinya bukan hanya sekadar laboratorium, melainkan juga sebagai otoritas standar dan etik profresi forensik, lembaga pelaksana pemeriksa yang independen dari penyidik (Kepolisian) atau penuntut (Kejaksaan), pusat data, pelatihan, bahkan riset nasional.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved