Opini M Aris Munandar
Mendesak: Pembentukan Badan Forensik Nasional Indonesia
Akan tetapi juga berkaitan dengan cara membuktikan kebenaran itu melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hal ini tentunya akan menjadi hal yang baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana bukti-bukti forensik akan semakin akurat dengan sistem pemeriksaan forensik yang terpusat dan independen.
Pada beberapa kesempatan, sebenarnya telah banyak perbincangan mengenai keinginan segenap masyarakat kampus untuk dibentuknya sebuah badan forensik yang independen.
Seperti pada forum “Kriminolog Bicara Seri 14” dengan tajuk “Pusat Forensik Terintegrasi dan Independen: Mungkinkah Didirikan?” tahun 2020 silam yang dilaksanakan oleh Departemen Kriminologi FISIP UI.
Dalam diskusi itu, salah satu narasumber yakni Drg. Nurtamy, Ph.D. Sp.OF(K) (Dosen FKG UI) mengatakan bahwasanya integritas laboratorium forensik di Indonesia menjadi harapan para ahli forensik.
Diperlukan laboratorium yang independen, berdedikasi pada layanan forensik, menjaga chain of custody, serta ditunjang infrastruktur, pendanaan, SDM, dan regulasi yang kuat agar layanan forensik berjalan objektif, profesional, dan terpercaya (Sumber: https://fisip.ui.ac.id/).
Di kesempatan yang lain, organisasi masyarakat salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga mendorong dibentuknya lembaga forensik independen.
LBH mengharapkan Presiden, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membentuk Lembaga Forensik Independen di luar struktur Polri, yang diisi oleh para profesional, ahli, atau akademisi yang bekerja secara objektif dan bebas dari intervensi maupun kepentingan pihak manapun (Sumber: https://www.hukumonline.com/).
Tentu bukan tanpa alasan mengapa akademisi maupun organisasi masyarakat menginginkan terbentuknya lembaga forensik yang independen dan menasional.
Kasus-kasus yang selama ini sering melibatkan oknum aparat penegak hukum seperti kasus kejahatan, baik itu pembunuhan maupun kejahatan siber yang membutuhkan pemeriksaan forensik (kedokteran forensik dan forensik digital) sangat rentan mengalami conflict of interest (konflik kepentingan).
Sehingga ditakutkan pemeriksaannya tidak objektif untuk dijadikan sebagai bukti.
Kasus kematian Brigadir J menjadi contoh nyata betapa pentingnya lembaga forensik yang netral dan dipercaya publik.
Ketidakpercayaan terhadap autopsi awal memicu dilakukannya autopsi ulang.
Ini mengindikasikan bahwa tanpa institusi forensik yang kredibel, hasil pemeriksaan rentan dipertanyakan dan legitimasi proses hukum pun terganggu (Sumber: https://news.detik.com/).
Guna menanggulangi hal tersebut, maka seharusnya lembaga forensik harus berdiri sendiri dan terlepas dari institusi aparat penegak hukum. Nantinya mereka hanya akan saling berkoordinasi.
Apakah Mungkin Membentuk Badan Forensik Nasional?
'Cinta Tak Butuh Suara' Satriani dan Wai Kwan Ha Nikah Hari Ini di Wajo |
![]() |
---|
Konsorsium KPTCN dan BOLT Seminar di Tohoku, Rangkaian Summer School in Japan |
![]() |
---|
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Kenalkan Brigjen Hindratno Devidanto, Alumnus Akmil 1998 Pecah Bintang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.