Opini M Aris Munandar
Mendesak: Pembentukan Badan Forensik Nasional Indonesia
Akan tetapi juga berkaitan dengan cara membuktikan kebenaran itu melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berangkat dari maksim hukum yang berbunyi “in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores” yang artinya "dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya".
Maka untuk membuktikan sebuah kejahatan memerlukan alat-alat bukti yang kuat.
Metode membuktikan kejahatan di masa sekarang sudah beralih ke Scientific Crime Investigation (SCI) yaitu pendekatan penyidikan tindak pidana yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendekatan ini mengintegrasikan berbagai cabang ilmu forensik guna membantu mengungkap dan membuktikan suatu perkara.
Sehingga bukan sebuah kemustahilan untuk membentuk sebuah badan forensik yang independen dan profesioanl dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sepenting apakah bukti forensik? Tahun 2018 melalui Putusan No. 69 PK/Pid/2018 kasus Jessica Kumala, Mahkamah Agung menjadikan bukti forensik sebagai dasar menjatuhkan putusan secara judex juris.
Dan beberapa putusan pengadilan baik pada tingkat pertama sampai dengan tingkat tertinggi menggunakan hasil analisis forensik sebagai bagian dari pembuktian dalam kasus pidana.
Hal ini mencerminkan situasi bahwa Indonesia secara nasional butuh suatu badan forensik nasional yang independen.
Badan Forensik Nasional bukan hanya soal laboratorium. Ia adalah komitmen negara untuk menempatkan kebenaran ilmiah sebagai dasar keadilan.
Kehadirannya menjadi benteng perlindungan masyarakat dari prasangka, dan penyalahgunaan hukum yang tampak sah secara prosedural.
Maka kini, pertanyaannya bukan lagi apakah perlu, tetapi kapan dimulai. Dan jawabannya adalah: sekarang.
| Tangis Haru Keluarga Saksikan 386 JCH Wajo Naik 13 Unit Bus Borlindo ke Asrama Haji Sudiang Makassar |
|
|---|
| FORPOIN Perkuat Peran Riset dan Inovasi, Dorong Dampak Nyata bagi Masyarakat |
|
|---|
| Bus Salawat 24 Jam di Makkah: Gratis, Tanpa Tip, dan Siap Antar Jamaah Indonesia ke Masjidil Haram |
|
|---|
| Jamaluddin Jompa, Sang Nakhoda Kembali Menerima Mandat untuk Kemajuan Unhas |
|
|---|
| Jemaah Haji Dapat Air 1 Liter per Hari di Tengah Panas Ekstrem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/M-Aris-Munandar-42.jpg)