Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini M Aris Munandar

Mendesak: Pembentukan Badan Forensik Nasional Indonesia

Akan tetapi juga berkaitan dengan cara membuktikan kebenaran itu melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - M Aris Munandar Dosen Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin/ Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi 

Berangkat dari maksim hukum yang berbunyi “in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores” yang artinya "dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya".

Maka untuk membuktikan sebuah kejahatan memerlukan alat-alat bukti yang kuat.

Metode membuktikan kejahatan di masa sekarang sudah beralih ke Scientific Crime Investigation (SCI) yaitu pendekatan penyidikan tindak pidana yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pendekatan ini mengintegrasikan berbagai cabang ilmu forensik guna membantu mengungkap dan membuktikan suatu perkara.

Sehingga bukan sebuah kemustahilan untuk membentuk sebuah badan forensik yang independen dan profesioanl dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sepenting apakah bukti forensik? Tahun 2018 melalui Putusan No. 69 PK/Pid/2018 kasus Jessica Kumala, Mahkamah Agung menjadikan bukti forensik sebagai dasar menjatuhkan putusan secara judex juris.

Dan beberapa putusan pengadilan baik pada tingkat pertama sampai dengan tingkat tertinggi menggunakan hasil analisis forensik sebagai bagian dari pembuktian dalam kasus pidana.

Hal ini mencerminkan situasi bahwa Indonesia secara nasional butuh suatu badan forensik nasional yang independen. 

Badan Forensik Nasional bukan hanya soal laboratorium. Ia adalah komitmen negara untuk menempatkan kebenaran ilmiah sebagai dasar keadilan.

Kehadirannya menjadi benteng perlindungan masyarakat dari prasangka, dan penyalahgunaan hukum yang tampak sah secara prosedural.

Maka kini, pertanyaannya bukan lagi apakah perlu, tetapi kapan dimulai. Dan jawabannya adalah: sekarang.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Reshuffle Menteri

 

Reshuffle Menteri

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved