Opini M Aris Munandar
Mendesak: Pembentukan Badan Forensik Nasional Indonesia
Akan tetapi juga berkaitan dengan cara membuktikan kebenaran itu melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berangkat dari maksim hukum yang berbunyi “in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores” yang artinya "dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya".
Maka untuk membuktikan sebuah kejahatan memerlukan alat-alat bukti yang kuat.
Metode membuktikan kejahatan di masa sekarang sudah beralih ke Scientific Crime Investigation (SCI) yaitu pendekatan penyidikan tindak pidana yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendekatan ini mengintegrasikan berbagai cabang ilmu forensik guna membantu mengungkap dan membuktikan suatu perkara.
Sehingga bukan sebuah kemustahilan untuk membentuk sebuah badan forensik yang independen dan profesioanl dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sepenting apakah bukti forensik? Tahun 2018 melalui Putusan No. 69 PK/Pid/2018 kasus Jessica Kumala, Mahkamah Agung menjadikan bukti forensik sebagai dasar menjatuhkan putusan secara judex juris.
Dan beberapa putusan pengadilan baik pada tingkat pertama sampai dengan tingkat tertinggi menggunakan hasil analisis forensik sebagai bagian dari pembuktian dalam kasus pidana.
Hal ini mencerminkan situasi bahwa Indonesia secara nasional butuh suatu badan forensik nasional yang independen.
Badan Forensik Nasional bukan hanya soal laboratorium. Ia adalah komitmen negara untuk menempatkan kebenaran ilmiah sebagai dasar keadilan.
Kehadirannya menjadi benteng perlindungan masyarakat dari prasangka, dan penyalahgunaan hukum yang tampak sah secara prosedural.
Maka kini, pertanyaannya bukan lagi apakah perlu, tetapi kapan dimulai. Dan jawabannya adalah: sekarang.
'Cinta Tak Butuh Suara' Satriani dan Wai Kwan Ha Nikah Hari Ini di Wajo |
![]() |
---|
Konsorsium KPTCN dan BOLT Seminar di Tohoku, Rangkaian Summer School in Japan |
![]() |
---|
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Kenalkan Brigjen Hindratno Devidanto, Alumnus Akmil 1998 Pecah Bintang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.