Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu

Setelah Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Polisi Grebek Uang Palsu Rp1,3 M Siap Edar

Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai pabrik uang palsu dengan nilai total temuan mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar.

Editor: Ansar
Wartakota
UANG PALSU - Ilustrasi uang palsu. Sebuah rumah di Perumahan Griya Melati 1, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, digerebek aparat Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai pabrik uang palsu dengan nilai total temuan mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar. 

"Karena penahanan terbatas hanya 20 hari, kami bisa memperpanjang lagi selama 30 hari.

Namun, kami akan melimpahkan berkasnya sekaligus agar sidangnya bisa digelar serentak dan prosesnya lebih efisien," ujarnya.

Dari total 18 tersangka dalam kasus ini, sudah 14 orang yang masuk tahap dua dengan 11 berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, ada satu berkas yang masih dalam tahap Ba Koordinasi (Annar Salahuddin Sampetoding), yang diharapkan dapat segera dilimpahkan pada Kamis mendatang.

Meski masih ada tiga berkas yang belum lengkap atau masih dalam tahap P19, pihak Kejari Gowa terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Gowa untuk segera melengkapinya.

"Untuk jadwal sidang, itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan negeri Sungguminasa. Kami hanya melimpahkan berkas, dan penetapan waktu sidang akan ditentukan oleh hakim," jelas Nurdaliah.

Pihak kejaksaan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan penyidik agar semua berkas yang belum lengkap dapat segera dipenuhi, dan proses pelimpahan berkas tahap dua bisa terlaksana dengan lancar.

11 Tersangka Uang Palsu Ditahan Kejari Gowa, Termasuk Andi Ibrahim Eks Kepala Perpus UIN

Delapan berkas perkara sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar dinyatakan lengkap atau P21 dan masuk tahap 2.

Delapan berkas ini sebanyak 11 tersangka.

Tahap 2 merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa 

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, M Ihsan mengatakan dalam perkara uang palsu ini ada 15 berkas.

Dari 15 berkas tersebut, delapan berkas diantaranya telah dinyatakan P21 dan masuk tahap 2.

Sedangkan berkas lainnya masih tahap pelengkapan.

"Tahap dua ini yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan," katanya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved