Balik Nama Kendaraan Online: Urus STNK dan BPKB dalam Sekejap!
Dengan adanya layanan digitalisasi dan integrasi sistem, proses balik nama bisa dilakukan secara online melalui platform seperti SEVA.
TRIBUN-TIMUR.COM - Surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bukan sekadar dokumen biasa.
Kedua dokumen ini sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan yang terdaftar secara hukum.
Tanpa surat kendaraan yang lengkap, kamu bisa menghadapi beberapa risiko, seperti:
-Kendaraan dianggap ilegal, yang bisa berujung pada tilang atau bahkan penyitaan oleh pihak berwenang.
-Kesulitan dalam transaksi jual beli kendaraan, karena calon pembeli tentu menginginkan dokumen yang lengkap dan valid.
-Proses perpanjangan STNK atau pajak tahunan menjadi lebih rumit, karena setiap perubahan kepemilikan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Agar terhindar dari berbagai kendala di atas, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk menjaga keutuhan dokumen kendaraan serta melakukan perpanjangan dan balik nama jika ada perubahan kepemilikan.
Apakah Balik Nama Kendaraan Bisa Online?
Jawabannya adalah YA! Sekarang, kamu tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus balik nama kendaraan.
Dengan adanya layanan digitalisasi dan integrasi sistem, proses balik nama bisa dilakukan secara online melalui platform seperti SEVA.
Dengan layanan ini, kamu bisa:
-Mengajukan permohonan balik nama dari mana saja dan kapan saja.
-Menghindari antrean panjang di kantor Samsat.
-Mendapatkan transparansi biaya tanpa adanya pungutan liar.
-Memastikan proses dilakukan oleh tenaga profesional dan terpercaya.
Bayar Parkir Sekali Setahun |
![]() |
---|
Budi Setiawan Akui Keliru Soal Tunggakan Pajak, Minta Maaf ke Samsat Jeneponto |
![]() |
---|
Samsat Jeneponto Tanggapi Keluhan Warga soal Pajak Motor Warga Nunggak 2 Tahun Padahal Sudah Bayar |
![]() |
---|
Polres Palopo Janji Percepat Layanan, Tak Perlu Tunggu Viral untuk Dapat Keadilan |
![]() |
---|
Sudah Bayar, tapi Tetap Dituduh Nunggak: Uang Rp535 Ribu Diduga Raib di Samsat Jeneponto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.