Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Bayar Parkir Sekali Setahun

Adi Rasyid Ali mengatakan, sistem ini dikaitkan langsung dengan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tayang:
Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR
PARKIR - Perumda Parkir menyiapkan skema pembayaran parkir sekali setahun. Kebijakan itu direncanakan mulai diterapkan pada 2027.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Direksi Perumda Parkir Makassar Raya gagas sistem pembayaran parkir tahunan. Ini rencana jangka panjang penataan perparkiran di Makassar.

Kebijakan itu direncanakan mulai diterapkan pada 2027. Akan diberlakukan menyeluruh pada kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh titik parkir resmi kota.

Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan, sistem ini dikaitkan langsung dengan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Ini rencana jangka panjang. Kalau ini mau dijalankan, kita bisa mulai di awal 2027. Jadi menjadi pajak tahunan yang ditempelkan di perpanjangan nopol, baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya, Minggu (6/7).

ARA akronim namanya menambahkan, dalam skema ini, kendaraan roda dua dikenai biaya Rp365 ribu per tahun (Rp1.000 per hari), sedangkan kendaraan roda empat dikenai Rp730 ribu per tahun (Rp2.000 per hari).

Baca juga: Mal di Makassar Siapkan Parkir Khusus Ojol untuk Atasi Macet

Dengan tarif ini, masyarakat tidak perlu membayar parkir setiap kali memarkirkan kendaraannya.

ARA menjelaskan, saat ini masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, bisa mengeluarkan biaya parkir hingga Rp10 ribu per hari.

Sementara pengguna mobil bahkan bisa mencapai Rp20 ribu per hari, terutama jika ada oknum yang memungut parkir liar di berbagai titik.

“Ini kita buatkan skema hanya Rp2 ribu untuk mobil dan Rp1.000 untuk motor, tapi dibayarnya satu tahun pada saat perpanjangan STNK. Jadi dia otomatis ikut,” jelasnya.

Kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh titik parkir yang dikelola Perumda Parkir Makassar Raya.

Namun, tidak berlaku untuk lokasi-lokasi yang memiliki Izin Pengelolaan Parkir (IPP) seperti pusat perbelanjaan dan fasilitas khusus.

“Yang tidak termasuk itu parkir di Mal Panakkukang, Nipah, M’Tos, Mal Ratu Indah, bandara, atau tempat yang memiliki IPP,” tegasnya.

ARA meyakini, sistem ini berdampak besar dalam memberantas praktik parkir liar di Makassar.

Oknum-oknum yang kerap melakukan pungutan liar di tepi jalan atau lokasi terlarang kehilangan ruang geraknya.

“Dengan skema ini, oknum yang biasa memungut biaya parkir secara ilegal maupun secara paksa akan tergerus dengan sendirinya,” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved