Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luwu Timur

Aturan Gratifikasi dan Korupsi Selama Idulfitri Diterbitkan di Luwu Timur

Irwan Bachri Syam, terbitkan Surat Edaran untuk mencegah korupsi dan gratifikasi dalam perayaan Idulfitri 2025.

Tim Ibas-Puspa via WhatsApp
SURAT EDARAN - Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.  

Pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat, menurut Irwan, diharapkan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta mencegah praktik gratifikasi, suap, atau uang pelicin dalam bentuk apa pun kepada pejabat negara.

"Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan dari ASN atau penyelenggara negara, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengakses laman https://jaga.id atau menghubungi layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0811145575 dan Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198.

Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di http://gol.kpk.go.id, email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau melalui pos ke alamat KPK.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved