Luwu Timur
Aturan Gratifikasi dan Korupsi Selama Idulfitri Diterbitkan di Luwu Timur
Irwan Bachri Syam, terbitkan Surat Edaran untuk mencegah korupsi dan gratifikasi dalam perayaan Idulfitri 2025.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat, menurut Irwan, diharapkan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta mencegah praktik gratifikasi, suap, atau uang pelicin dalam bentuk apa pun kepada pejabat negara.
"Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan dari ASN atau penyelenggara negara, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengakses laman https://jaga.id atau menghubungi layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0811145575 dan Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198.
Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di http://gol.kpk.go.id, email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau melalui pos ke alamat KPK.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Baru Dilantik jadi Direktur PDAM Luwu Timur, Andi Maryam Diminta Atasi Krisis Air |
![]() |
---|
Rp1 Miliar 1 Desa di Luwu Timur, Budiman: Kepala Desa Harus Cepat Tanggap |
![]() |
---|
Masih Zona Merah, Luwu Timur Belum Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka |
![]() |
---|
Mei Panen Serentak, Luwu Timur Masih Kekurangan Combine Harvester |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kakek Cabuli Cucunya: Terungkap Berkat Bantuan Wali Kelas & Guru BP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.