Skincare Bermerkuri
Bos Skincare Bermerkuri Mira Hayati Ajukan Status Tahanan Kota
Tersangka skincare bermercuri Mira Hayati mengajukan diri sebagai tahanan kota.
Polisi kemudian melakukan pembelian terselubung melalui platform online dan mengirimkan sampel ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Setelah produk dibeli dan diuji, salah satunya terbukti mengandung merkuri," ungkap Irwandi dalam persidangan.
Selain dari hasil uji laboratorium, kepolisian juga menyita ratusan produk dari distributor yang mengaku mendapatkan stok langsung dari Mira Hayati.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa produk yang beredar tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen.
Namun, di tengah kesaksian yang memperberat posisi terdakwa, muncul pernyataan berbeda dari Titin, General Manager PT Agus Mira Mandiri Utama. Titin menegaskan bahwa produk Mira Hayati telah melalui audit rutin oleh BPOM dan memiliki izin edar yang sah.
"Produk selalu diaudit bulanan, triwulanan, dan tahunan oleh BPOM," kata Titin dalam kesaksiannya, mempertanyakan asal muasal produk bermerkuri yang dijadikan barang bukti di persidangan.
Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, juga menyoroti kemungkinan adanya pemalsuan produk yang beredar di pasaran.
Ia menyatakan bahwa banyak barang yang mengatasnamakan merek Mira Hayati, padahal tidak diproduksi langsung oleh pabrik resmi.
"Sistem distribusi yang diterapkan adalah beli putus. Setelah produk dibeli oleh reseller atau stokis, itu sudah menjadi tanggung jawab mereka. Apalagi, kami juga telah melaporkan beberapa kasus pemalsuan produk ke pihak kepolisian," ujar Ida.
Di persidangan yang sama, terdakwa Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40) juga menjalani proses hukum dengan agenda pemeriksaan saksi.
JPU menghadirkan saksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Balai Besar POM Makassar, serta anggota kepolisian dari Polda Sulsel.
Sementara itu, terdakwa Mustadir Dg Sila (42) menjalani sidang terpisah dengan agenda yang sama, yakni mendengar keterangan saksi.
Sebelumnya, JPU menjerat Agus Salim, pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow, dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Agus terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Dakwaan serupa juga dijatuhkan kepada Mustadir Dg Sila, dengan tambahan pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancamnya dengan hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Mira Hayati, yang disebut sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, juga menghadapi dakwaan dengan pasal yang sama, membuat ketiganya kini berada dalam ancaman hukuman berat.(*)
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Mira Hayati Bacakan Pledoi dengan Suara Bergetar |
![]() |
---|
Isi Curhatan Mira Hayati di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mira Hayati Menangis di Sidang, Kuasa Hukum: Ia Target Utama |
![]() |
---|
Tangis Mira Hayati Pecah di Ruang Sidang: Saya Hamil Saat Ditahan, Bayi Saya Lahir Lewat Operasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.