Beraninya Ahok Bongkar Kelakuan Buruk Eks Anak Buahnya di Pertamina, Kini Jadi Tersangka
Ahok blak-blakan membongkar kelakuan tersangka yang rugikan negara mencapai Rp 968 triliun.
"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun, yang bersumber dari berbagai komponen," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (24/2/2025).
Sementara itu, peran dua tersangka baru yakni Maya dan Edward, dijelaskan oleh Qohar, mereka melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
"Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92," jelas Qohar, Rabu (26/2/2025).
Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai kualitas barang.
"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga," jelasnya.
Selain itu, Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu.
Perbuatan tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha.
Padahal, pembayaran seharusnya dilakukan menggunakan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar.
Tak hanya itu saja, Qohar juga menjelaskan, Maya dan Edward mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap mark up dalam kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up itu menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum.
"Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW/tersangka) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa," jelas Qohar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
| Apdesi Sulsel Tolak Inpres 17/2025, Sebut Rugikan Desa | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 4 Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Bone Divonis, Negara Rugi Rp3,08 Miliar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Pasokan BBM di Takalar Sudah Normal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pertamina Sulawesi Pastikan Penyaluran Solar Subsidi di SPBU Polewali Mandar Sesuai Ketentuan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Besok GAKMI Demo di 3 Titik, Desak Kejati Sulsel Usut Proyek Bibit Nanas Rp60 M di Barru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.