Apdesi Sulsel Tolak Inpres 17/2025, Sebut Rugikan Desa
Apdesi Sulsel tolak Inpres 17/2025 soal koperasi desa. Skema dinilai sentralistik dan hambat pencairan Dana Desa.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan secara terbuka menolak pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Instruksi tersebut mengatur pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi, serta menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana utama proyek.
Ketua Apdesi Sulsel, Sri Rahayu Usmi, menyebut aturan itu merugikan desa dan menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa.
“Apdesi Sulsel menolak Inpres ini karena tidak berpihak pada desa,” katanya, Senin (27/10/2025).
Ia mengaku, banyak pengurus desa ingin mundur dari koperasi karena khawatir terseret masalah hukum akibat aturan tidak jelas.
“Karena takut terseret masalah hukum akibat aturan yang tidak jelas arah dan tanggung jawabnya,” ungkapnya.
Baca juga: TKD Luwu 2026 Anjlok Rp228,57 Miliar, Dana Desa Turun Drastis
Ayu menilai skema pelaksanaan menempatkan PT Agrinas sebagai pelaksana utama adalah bentuk sentralisasi yang mencederai kemandirian desa.
Dalam aturan itu, hingga 30 persen Dana Desa dijadikan jaminan proyek dan dikelola pihak luar tanpa musyawarah desa.
“Dana Desa bukan untuk dijaminkan, apalagi dikelola pihak luar. Kalau dana sudah masuk rekening desa tapi dikendalikan orang luar tanpa musyawarah, itu pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga mengecam pembangunan fisik koperasi dinilai terburu-buru tanpa kajian potensi ekonomi lokal.
“Fokusnya harusnya pada pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas pengelola, bukan langsung bangun gudang yang belum tentu bermanfaat,” katanya.
Ayu menyebut, kebijakan Kopdes Merah Putih justru menghambat pencairan Dana Desa di sejumlah wilayah.
Banyak desa melapor proses administrasi lebih rumit karena harus menyesuaikan aturan baru.
“Pencairan Dana Desa tersendat. Banyak kegiatan pemberdayaan dan pembangunan warga yang akhirnya mandek. Ini sangat merugikan desa,” jelasnya.
Ia mendesak pemerintah menunda pelaksanaan Inpres 17/2025 hingga 2026, mengingat sebagian desa sudah mencairkan dana sebelum regulasi diterbitkan.
| 4 Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Bone Divonis, Negara Rugi Rp3,08 Miliar |
|
|---|
| Cara Kejaksaan Bikin 69 Kades di Pinrang Tak Salah Gunakan Dana Desa |
|
|---|
| Setiap Desa di Maros Sulsel Kehilangan Rp100 Juta Anggaran Dana Desa Tahun 2026 |
|
|---|
| 6 Kopdes Merah Putih di Galesong Selatan Takalar Dukung Pengembangan Usaha Pertanian dan Perikanan |
|
|---|
| 4 Kopdes di Galesong Selatan Siap Launching, Camat Dorong Aktivasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.