Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

Fenny Frans Semangati Mustadir Dg Sila Saat Sidang Kasus Skincare Berbahaya

Mustadir Dg Sila didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
SIDANG SKINCARE - Kolase foto saat terdakwa kasus skincare berbahaya Mustadir Dg Sila menyempatkan memeluk istrinya Fenny Frans dan menggendong putrinya saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Rabu (26/2/2025). Mustadir Dg Sila didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya. 

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan Moehammad Pandji Santoso kemudian mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Agus Salim.

"Bagaimana dengan terdakwa? Apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," tanya Moehammad Pandji Santoso

Penasihat hukum Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

"Kami dari penasihat hukum terdakwa (Agus Salim) tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujarnya.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) mendatang.

"Diharapkan terdakwa dan saksi datang tepat waktu, ya. Sidangnya pagi hari karena bulan puasa (Ramadan)," imbuhnya.

Usai sidang, Agus Salim dihampiri sejumlah kerabatnya saat hendak berjalan ke mobil tahanan.

Sedianya, sidang hari ini tidak hanya pembacaan dakwaan terhadap Agus Salim.

Tersangka lainnya Mira Hayati yang juga dijadwalkan menjalani sidang hari ini, tidak hadir diduga karena sakit.

Atas dasar itu, sidang Mira Hayati pun ditunda pada Selasa pekan depan.

Diketahui, kasus skincare berbahaya yang diungkap Polda Sulsel menjerat tiga owner skincare.

Yaitu, Agus Salim selalu owner Raja Glow, Mustadir Dg Sila owner kosmetik Fenny Frans dan juga Mira Hayati owner MH Glow.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved