Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

Fenny Frans Semangati Mustadir Dg Sila Saat Sidang Kasus Skincare Berbahaya

Mustadir Dg Sila didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
SIDANG SKINCARE - Kolase foto saat terdakwa kasus skincare berbahaya Mustadir Dg Sila menyempatkan memeluk istrinya Fenny Frans dan menggendong putrinya saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Rabu (26/2/2025). Mustadir Dg Sila didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang perdana terdakwa skincare berbahaya, Mustadir Dg Sila diwarnai Isak haru oleh sang istri Fenny Frans yang turut hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (26/2/2025).

Fenny Frans yang hadir bersama putri dan sejumlah keluarga dan kerabatnya, tampak menyemangati Mustadir Dg Sila yang dihadirkan dalam kondisi tangan terborgol.

Begitu juga saat Mustadir menyempatkan diri menggendong putrinya yang masih usia batita.

Sang anak, tampak begitu tenang diperlukan ayahnya, seusai mengikuti sidang.

Sidang yang berlangsung di ruang Mudjono itu, dipimpin Ketua Persidangan, Angeliky Handajani Day.

Dalam sidang perdana tersebut, Mustadir Dg Sila didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Selain itu, perbuatan terdakwa yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucap jaksa dalam persidangan.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan, Angeliky Handajani Day, meminta terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Andi Raja Nasution, terkait penerimaan dakwaan tersebut.

Baca juga: Mira Hayati Tak Hadiri Sidang Perdana Skincare Berbahaya di Pengadilan Negeri Makassar

Namun, Andi Raja Nasution menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding atas dakwaan jaksa.

"Kami tidak keberatan (atas dakwaan JPU), yang Mulia," jawab Andi Raja Nasution.

Hakim Ketua Persidangan kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Langsung pembuktian, ya," ujar Angeliky.

Saat ditanya jumlah saksi yang akan dihadirkan, jaksa menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan sebanyak mungkin saksi.

"Saksi kami hadirkan sebanyak mungkin, Yang Mulia," ujar jaksa.

Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada Hakim Ketua Persidangan.

"Alasannya kami lampirkan dalam surat," kata Andi Raja.

"Kami musyawarahkan dulu. Nanti diterima atau tidak, kami akan sampaikan dalam sidang berikutnya," jawab Angeliky.

Peluk istri dan anak 

Terdakwa skincare berbahaya, Mustadir Dg Sila menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Rabu (26/2/2025) siang.

Mustadir hadir menumpangi mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 12.10 Wita.

Ia dikawal petugas kejaksaan dengan mengenakan, kemeja putih yang dipadupadankan rompi merah bertuliskan Tahanan.

Dengan tangan terborgol, Mustadir juga tampak mengenakan kopiah hitam dan celana jeans panjang.

Sidang Mustadir Dg Sila, berlangsung di ruang sidang Mudjono, SH.

Saat tiba di dalam ruang sidang, Mustadir Dg Sila menyempatkan diri memeluk istrinya, Fenny Frans yang turut hadir.

Selain itu, Dg Sila juga menyempatkan menggendong anaknya yang masih berusia batita.

Sebelumnya, terdakwa skincare berbahaya Agus Salim (40) juga mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (25/2/2025).

Agus Salim hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadupadankan dengan kopiah dan celana kain hitam panjang.

Ia mulai disidang pukul 11.45 WITA di ruang sidang utama Harifin A. Tumpa.

Sejumlah kerabatnya juga tampak hadir untuk memberikan dukungan moral kepada owner atau pemilik brand Ratu/Raja Glow itu.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan Moehammad Pandji Santoso kemudian mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Agus Salim.

"Bagaimana dengan terdakwa? Apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," tanya Moehammad Pandji Santoso

Penasihat hukum Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

"Kami dari penasihat hukum terdakwa (Agus Salim) tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujarnya.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) mendatang.

"Diharapkan terdakwa dan saksi datang tepat waktu, ya. Sidangnya pagi hari karena bulan puasa (Ramadan)," imbuhnya.

Usai sidang, Agus Salim dihampiri sejumlah kerabatnya saat hendak berjalan ke mobil tahanan.

Sedianya, sidang hari ini tidak hanya pembacaan dakwaan terhadap Agus Salim.

Tersangka lainnya Mira Hayati yang juga dijadwalkan menjalani sidang hari ini, tidak hadir diduga karena sakit.

Atas dasar itu, sidang Mira Hayati pun ditunda pada Selasa pekan depan.

Diketahui, kasus skincare berbahaya yang diungkap Polda Sulsel menjerat tiga owner skincare.

Yaitu, Agus Salim selalu owner Raja Glow, Mustadir Dg Sila owner kosmetik Fenny Frans dan juga Mira Hayati owner MH Glow.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved