Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

Fenny Frans Semangati Mustadir Dg Sila Saat Sidang Kasus Skincare Berbahaya

Mustadir Dg Sila didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
SIDANG SKINCARE - Kolase foto saat terdakwa kasus skincare berbahaya Mustadir Dg Sila menyempatkan memeluk istrinya Fenny Frans dan menggendong putrinya saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Rabu (26/2/2025). Mustadir Dg Sila didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya. 

Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada Hakim Ketua Persidangan.

"Alasannya kami lampirkan dalam surat," kata Andi Raja.

"Kami musyawarahkan dulu. Nanti diterima atau tidak, kami akan sampaikan dalam sidang berikutnya," jawab Angeliky.

Peluk istri dan anak 

Terdakwa skincare berbahaya, Mustadir Dg Sila menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Rabu (26/2/2025) siang.

Mustadir hadir menumpangi mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 12.10 Wita.

Ia dikawal petugas kejaksaan dengan mengenakan, kemeja putih yang dipadupadankan rompi merah bertuliskan Tahanan.

Dengan tangan terborgol, Mustadir juga tampak mengenakan kopiah hitam dan celana jeans panjang.

Sidang Mustadir Dg Sila, berlangsung di ruang sidang Mudjono, SH.

Saat tiba di dalam ruang sidang, Mustadir Dg Sila menyempatkan diri memeluk istrinya, Fenny Frans yang turut hadir.

Selain itu, Dg Sila juga menyempatkan menggendong anaknya yang masih berusia batita.

Sebelumnya, terdakwa skincare berbahaya Agus Salim (40) juga mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (25/2/2025).

Agus Salim hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadupadankan dengan kopiah dan celana kain hitam panjang.

Ia mulai disidang pukul 11.45 WITA di ruang sidang utama Harifin A. Tumpa.

Sejumlah kerabatnya juga tampak hadir untuk memberikan dukungan moral kepada owner atau pemilik brand Ratu/Raja Glow itu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved