Eksekusi Lahan Eks Hamrawati
Andi Baso Matutu Sosok Dibalik Eksekusi Lahan Eks Gedung Hamrawati, Pernah Ditetapkan Tersangka
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dulunya menetapkan Andi Baso Matutu jadi tersangka pemalsuan sertifikat tanah di Jl AP Pettarani.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Namun belakangan, kata dia, tanah tersebut diklaim oleh Andi Baso Matutu menggunakan surat palsu.
Menurut penjelasan M Djundi, Andi Baso Matutu mengaku sertifikat aslinya terbakar.
Sehingga Andi Baso Matutu membuat laporan kehilangan barang berharga berupa sertifikat tanah.
"Setelah diusut, ternyata surat yang dia buat itu palsu," kata M Djundi kepada wartawan di warung kopi Olala, Rabu (20/7/2022).
M Djundi pun melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar pada 21 Februari 2022 tentang terjadinya tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP.
Pada 30 Mei 2022, pihak kepolisian lalu mengeluarkan surat perintah penyidikan dan juga surat pengembangan hasil penelitian laporan pada 30 Mei 2022.
Sebelum menetapkan tersangka pada 13 Juli 2022, sehari sebelumnya polisi juga melakukan gelar perkara.
"Tentu saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Polrestabes Makassar dan juga Polda Sulsel karena telah mengungkap dan menetapkan pelaku menjadi tersangka," kata M DJundi. (*)
Tangis Histeris dan Protes Warnai Eksekusi
Saat proses pembongkaran gedung berlangsung, beberapa penghuni Gedung Hamrawati histeris lantaran masih banyaknya perabotan dalam gedung belum dievakuasi.
Ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan, Muh Ali Pamat Yusuf, dengan emosi melayangkan protes keras terhadap putusan eksekusi itu.
Muh Ali Pamat Yusuf menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah diajukan.
"Kami ada 12 bukti, ada putusan KY, tapi tidak dipertimbangkan. Baso Matutu (penggugat) dipidana tidak dipertimbangkan," ucap Muh Ali Pamat Yusuf.
Ia juga mengklaim telah menguasai lahan tersebut selama 84 tahun dengar rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara pihak pemohon eksekusi atau penggugat yang dianggap menang, Andi Baso Matutu, disebut tidak pernah menguasai lahan tersebut.
Eksekusi Lahan di Jl Pettarani Picu Perlawanan, Kuasa Hukum Saladin Hamat Bakal Lapor ke Prabowo |
![]() |
---|
Punya SHM di Obyek Lahan Eks Gedung Hamrawati, Muh Djundi Bakal Gugat Balik Andi Baso Matutu |
![]() |
---|
Tangis Histeris dan Protes Warnai Eksekusi Lahan Eks Gedung Hamrawati Makassar |
![]() |
---|
1.000 Polisi Kawal Eksekusi Lahan di Jalan AP Pettarani Makassar |
![]() |
---|
Truk-truk Berjejer di Jl AP Pettarani, Proses Eksekusi Ruko Berlangsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.