Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Eks Hamrawati

Andi Baso Matutu Sosok Dibalik Eksekusi Lahan Eks Gedung Hamrawati, Pernah Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dulunya menetapkan Andi Baso Matutu jadi tersangka pemalsuan sertifikat tanah di Jl AP Pettarani.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
BASO MATUTU - Kuasa Hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga selalu Pemohon Eksekusi Gedung Hamrawati dan 9 Ruko di Jl AP Pettarani, Makassar, ditemui wartawan di Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (13/2/2025). Andi Baso Matutu menang di Pengadilan sebagai pemilik lahan gedung eks Hamrawati dulunya sempat dijadikan tersangka pemalsuan surat tanah. 

Namun belakangan, kata dia, tanah tersebut diklaim oleh Andi Baso Matutu menggunakan surat palsu.

Menurut penjelasan M Djundi, Andi Baso Matutu mengaku sertifikat aslinya terbakar.

Sehingga Andi Baso Matutu membuat laporan kehilangan barang berharga berupa sertifikat tanah.

"Setelah diusut, ternyata surat yang dia buat itu palsu," kata M Djundi kepada wartawan di warung kopi Olala, Rabu (20/7/2022).

M Djundi pun melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar pada 21 Februari 2022 tentang terjadinya tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP.

Pada 30 Mei 2022, pihak kepolisian lalu mengeluarkan surat perintah penyidikan dan juga surat pengembangan hasil penelitian laporan pada 30 Mei 2022.

Sebelum menetapkan tersangka pada 13 Juli 2022, sehari sebelumnya polisi juga melakukan gelar perkara.

"Tentu saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Polrestabes Makassar dan juga Polda Sulsel karena telah mengungkap dan menetapkan pelaku menjadi tersangka," kata M DJundi. (*)

Tangis Histeris dan Protes Warnai Eksekusi 

Saat proses pembongkaran gedung berlangsung, beberapa penghuni Gedung Hamrawati histeris lantaran masih banyaknya perabotan dalam gedung belum dievakuasi.

Ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan, Muh Ali Pamat Yusuf, dengan emosi melayangkan protes keras terhadap putusan eksekusi itu.

Muh Ali Pamat Yusuf menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah diajukan.  

"Kami ada 12 bukti, ada putusan KY, tapi tidak dipertimbangkan. Baso Matutu (penggugat) dipidana tidak dipertimbangkan," ucap Muh Ali Pamat Yusuf.

Ia juga mengklaim telah menguasai lahan tersebut selama 84 tahun dengar rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara pihak pemohon eksekusi atau penggugat yang dianggap menang, Andi Baso Matutu, disebut tidak pernah menguasai lahan tersebut.  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved