Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Eks Hamrawati

Tangis Histeris dan Protes Warnai Eksekusi Lahan Eks Gedung Hamrawati Makassar

Ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan, Muh Ali Pamat Yusuf, dengan emosi melayangkan protes keras terhadap putusan eksekusi itu.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
EKSEKUSI LAHAN - Muh Ali Pamat Yusuf yang mengaku sebagai ahli waris saat memprotes proses eksekusi gedung Hamrawati di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (13/2/2025). Proses eksekusi gedung Hamrawati diwarnai bentrokan antara kepolisian dan massa ormas. 

 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eksekusi lahan yang mencakup gedung Hamrawati dan sembilan di Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diwarnai protes, Kamis (13/2/2025)

Saat proses pembongkaran gedung berlangsung, beberapa penghuni Gedung Hamrawati histeris lantaran masih banyaknya perabotan dalam gedung belum dievakuasi.

Ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan, Muh Ali Pamat Yusuf, dengan emosi melayangkan protes keras terhadap putusan eksekusi itu.

Muh Ali Pamat Yusuf menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah diajukan.  

"Kami ada 12 bukti, ada putusan KY, tapi tidak dipertimbangkan. Baso Matutu (penggugat) dipidana tidak dipertimbangkan," ucap Muh Ali Pamat Yusuf.

Ia juga mengklaim telah menguasai lahan tersebut selama 84 tahun dengar rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara pihak pemohon eksekusi atau penggugat yang dianggap menang, Andi Baso Matutu, disebut tidak pernah menguasai lahan tersebut.  

"84 tahun saya kuasai, saya bayar PBB dan IMB-nya. Baso Matutu tidak pernah menguasai, tidak ada tanahnya di sini," tegasnya.  

EKSEKUSI LAHAN - Suasana eksekusi lahan di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (13/2/2025). Empat alat berat digunakan untuk eksekusi 1 gedung dan 9 ruko. 
EKSEKUSI LAHAN - Suasana eksekusi lahan di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (13/2/2025). Empat alat berat digunakan untuk eksekusi 1 gedung dan 9 ruko.  (Renaldi/Tribun Timur)

Muh Ali menyoroti, adanya dugaan ketidakadilan dalam putusan pengadilan, termasuk hilangnya barang bukti.  

"Ada putusan KY bahwa hakimnya itu tidak adil memutus perkara, ada putusan pidana, bukti yang diajukan di persidangan ternyata palsu, tapi kenapa ini semua dibenarkan? Saya berbicara hukum, bukan pribadi dan ada bukti," bebernya.

Ia mengaku telah melayangkan surat kepada berbagai pihak, termasuk Presiden, Wakil Presiden, serta institusi pemerintahan terkait, namun tidak mendapat tanggapan.  

"Surat saya sudah masuk ke Presiden, Wakil Presiden, istana institusi pemerintah lainnya, BPN, Pengadilan, Kapolda, Kapolres, semuanya sudah tapi tidak ditanggapi," sebutnya 

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Kamis 13 Februari 2025.  

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.  

Ketua PN Makassar melalui Panitera, Sapta Putra mengatakan, eksekusi ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved