Eksekusi Lahan Eks Hamrawati
Eksekusi Lahan di Jl Pettarani Picu Perlawanan, Kuasa Hukum Saladin Hamat Bakal Lapor ke Prabowo
Eksekusi lahan di Jl AP Pettarani Makassar memicu perlawanan pemilik SHM. Kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf akan lapor Presiden Prabowo Subianto
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eksekusi lahan melibatkan penggusuran Gedung Hamrawati dan sembilan ruko di Jl AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, memunculkan polemik.
Beberapa pemilik sertifikat hak milik (SHM) mengklaim memiliki hak atas lahan yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (16/2/2025) pekan lalu.
Mereka menentang eksekusi dan berencana mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan alasan bahwa keputusan pengadilan itu tidak adil.
Keputusan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No. 49/Pdt.G/2018/PN. Mks.
Kasus ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi dan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon eksekusi.
Kuasa Hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf, menanggapi bahwa opini yang berkembang menyebutkan bahwa SHM milik Hamat Yusuf, yang merupakan orang tua kliennya, telah dibatalkan.
Padahal, menurut Alif, SHM tersebut justru dikuatkan berdasarkan PTUN dan hasil gelar perkara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Nomor 351/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor 294 tanggal 25 Februari 1982 dengan luas 42.083 m⊃2; atas nama Drs. Hamat Yusuf, yang kemudian dipecah menjadi lima sertifikat pada tahun 1994.
Alif menegaskan bahwa pernyataan disampaikan oleh Baso Matutu dan kuasanya adalah fitnah yang harus diselidiki lebih lanjut.

Sebelum eksekusi dilakukan, para ahli waris Hamat Yusuf telah mengajukan keberatan kepada berbagai pihak, namun tetap tidak didengarkan.
"Keberatan sudah kami sampaikan kepada Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, Presiden, Wakil Presiden, dan instansi terkait, namun eksekusi tetap dilaksanakan," ujar Alif.
Dia menekankan bahwa tanah yang kini menjadi milik Saladin Hamat Yusuf dan diteruskan kepada 12 ahli warisnya memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Sertifikat ini sudah diperkuat oleh berbagai putusan pengadilan, baik di tingkat negeri, banding, pengadilan tata usaha negara, hingga kasasi.
"Eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu adalah tindakan mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia tanah," tegasnya.
Alif juga menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan ini demi menjaga supremasi hukum di Indonesia.
Punya SHM di Obyek Lahan Eks Gedung Hamrawati, Muh Djundi Bakal Gugat Balik Andi Baso Matutu |
![]() |
---|
Andi Baso Matutu Sosok Dibalik Eksekusi Lahan Eks Gedung Hamrawati, Pernah Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Tangis Histeris dan Protes Warnai Eksekusi Lahan Eks Gedung Hamrawati Makassar |
![]() |
---|
1.000 Polisi Kawal Eksekusi Lahan di Jalan AP Pettarani Makassar |
![]() |
---|
Truk-truk Berjejer di Jl AP Pettarani, Proses Eksekusi Ruko Berlangsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.