Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Eks Hamrawati

Andi Baso Matutu Sosok Dibalik Eksekusi Lahan Eks Gedung Hamrawati, Pernah Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dulunya menetapkan Andi Baso Matutu jadi tersangka pemalsuan sertifikat tanah di Jl AP Pettarani.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
BASO MATUTU - Kuasa Hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga selalu Pemohon Eksekusi Gedung Hamrawati dan 9 Ruko di Jl AP Pettarani, Makassar, ditemui wartawan di Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (13/2/2025). Andi Baso Matutu menang di Pengadilan sebagai pemilik lahan gedung eks Hamrawati dulunya sempat dijadikan tersangka pemalsuan surat tanah. 

"Saya tegaskan sekali lagi, ada di media massa bilang klien saya (Andi Baso Matutu) adalah mafia tanah, itu tidak benar. Klien saya adalah pemilik tanah yang asli berdasarkan putusan Mahkamah Agung," sebut Hendra.

Saat ditanya terkait kabar Andi Baso Matutu ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan surat, Hendra memberikan jawaban.

Menurutnya, penahanan kliennya itu berbeda dengan perkara dengan perkara eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar.

"Saya jawab ya, pidana beda hukumnya dengan perdata. Perdata menyangkut hak, pidana itu masalah lain," terang Hendra.

"Kan dia (Andi Baso Matutu) dituduh menggunakan surat palsu, orang memalsukan surat sampai sekarang tidak ditahu siapa pelakunya, kenapa orang yang menggunakan dihukum," sambungnya.

Olehnya itu, pihaknya mengaku telah memperjuangkan kliennya melalu kasasi nantinya.

Pernah Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dulunya menetapkan Andi Baso Matutu jadi tersangka pemalsuan sertifikat tanah di Jl AP Pettarani Makassar.

Surat penetapan Andi Baso Matutu dikeluarkan dan ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Reonald TS Simanjuntak pada 13 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Kamis (21/7/2022).

"Andi Baso Matutu sudah ditetapkan jadi tersangka. Selanjutnya tersangka akan dipanggil untuk ditindak lebih lanjut," kata Lando.

Namun Lando belum bisa menjelaskan terkait perkembangan kasus tersebut setelah ditetapkan jadi tersangka sejak seminggu yang lalu.

"Yang saya tahu masih sebatas itu (ditetapkan tersangka). Perkembangannya kita lihat nanti," katanya.

Andi Baso Matutu sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga Makassar M Djundi yang merasa dirugikan atas surat tanah palsu itu.

M Djundi mengatakan sebagai ahli waris sebidang tanah di Jl AP Pettarani Makassar tepatnya di sisi kanan Telkom.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved