Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Eks Hamrawati

Punya SHM di Obyek Lahan Eks Gedung Hamrawati, Muh Djundi Bakal Gugat Balik Andi Baso Matutu

Muh Djundi yang mengaku punya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dieksekusi di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (13/2/2025).

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
SENGKETA TANAH - Muh Djundi, pria mengaku lahan miliknya masuk objek eksekusi 9 ruko dan gedung Hamrawati bakal ajukan gugatan kembali saat ditemui wartawan di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (13/2/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eksekusi lahan dan gedung Hamrawati serta sembilan ruko di Jl AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (13/2/2025) bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, tergugat bernama Muh Djundi juga bakal melakukan gugatan awal pasca lahan yang diklaim miliknya turut masuk dalam objek eksekusi di atas lahan seluas 12.931 meter persegi yang dimohonkan penggugat Andi Baso Matutu.

Muh Djundi yang mengaku punya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang berbeda di sisi selatan dari deretan ruko yang dieksekusi itu, mengaku dalam waktu dekat ini bakal mengajukan gugatan ke pengadilan atas objek tersebut.

"Kami akan melakukan gugatan awal, karena saya sudah PK 2," kata Muh Djundi saat ditemui wartawan di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis malam.

Dirinya mengaku heran dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan gugatan penggugat.

Pasalnya, lahan yang diklaim milik penggugat Andi Baso Matutu itu, kata dia, berasal dari kakeknya yang dibeli lewat lelang pemerintahan kala itu.

"Waktu tahun 1938 ini, kakek saya beli dari lelang Belanda. Panjang 269 meter, lebar 225 meter. Ini ada keterangan jual beli," kata Djundi sembari menunjukkan bukti copyan jual beli.

"Kemudian ada juga yang kakek beli tahun 1957, dari sinilah dibuatkan, luasnya 8100 meter persegi," lanjutnya.

Baca juga: Andi Baso Matutu Sosok Dibalik Eksekusi Lahan Eks Gedung Hamrawati, Pernah Ditetapkan Tersangka

Setelah itu, pada Tahun 1982 lanjut Djundi muncullah sertifikat induk 351.

"Setelah tahun 1994, dipecah menjadi 5 sertifikat dari induk. Kemudian 629 nya dipecah lagi menjadi 4, salah satunya ruko ruko yang dibongkar sekarang. Ini semua sudah terjual," ujarnya.

Djundi menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Makassar atas gugatan Andi Baso Matutu yang disebutnya menggugat atas dasar foto kopi rincik.

"Yang kami sayangkan sebenarnya, dari Pengadilan Negeri Makassar yaitu hakimnya. Fotokopi rincik ini yang dia pakai, si penggugat. Kok bisa dipertimbangkan, padahal inikan fotokopi dan tidak terdaftar di Lurah dan Camat," ungkapnya.

Djundi juga membantah tudingan kuasa hukum Andi Baso Matutu yang menyebut SHM miliknya telah dibatalkan pengadilan.

"Itu bukan dibatalkan, karena di induk tidak dipecah habis. Jadi mereka berbohong padahal memang tidak ada, silahkan tanya BPN apakah induk ini pernah dibatalkan," jelasnya.

Selain itu, Djundi juga menyebut ada 12 bukti dari tergugat yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved