Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Eks Hamrawati

Andi Baso Matutu Sosok Dibalik Eksekusi Lahan Eks Gedung Hamrawati, Pernah Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dulunya menetapkan Andi Baso Matutu jadi tersangka pemalsuan sertifikat tanah di Jl AP Pettarani.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
BASO MATUTU - Kuasa Hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga selalu Pemohon Eksekusi Gedung Hamrawati dan 9 Ruko di Jl AP Pettarani, Makassar, ditemui wartawan di Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (13/2/2025). Andi Baso Matutu menang di Pengadilan sebagai pemilik lahan gedung eks Hamrawati dulunya sempat dijadikan tersangka pemalsuan surat tanah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tangis histeris dan protes warnai eksekusi lahan yang merobohkan bangunan gedung Hamrawati dan sembilan ruko, di Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dikawal 1000 aparat gabungan, juga sempat diwarnai demo ricuh.

Luas lahan yang dieksekusi dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.49/Pdt.G/2018/PN.Mks Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 133/PDT/2019/PT MKS, Jo Putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Kasasi No 2106 K/Pdt/2020 Jo Putusan Peninjauan Kembali ke-1 No 826 PK/Pdt/2021 Jo Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No 1133 PK/Pdt/2023, seluas 12.931 meter persegi.

Lalu siapakah sosok pemohon eksekusi atas perkara sengketa lahan yang kabarnya bergulir sejak 2018 itu?

Sosoknya adalah Andi Baso Matutu.

Melalui tim hukum dari Law Office Hendra Kariangau & Associated, Andi Baso Matutu adalah pemohon eksekusi tersebut.

"Jadi haji Baso Matutu adalah pemilik lahan di AP Pettarani," kata kuasa hukumnya, Hendra Karianga ditemui wartawan di Jl Sultan Hasanuddin, Makassar.

Hendra menjelaskan, pelaksanaan eksekusi sudah melalui prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di mana, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Makassar No 05 EKS/2021/PN.Mks Jo No 49/Pdt.G/2018/PN. Mks.

"Jadi secara hukum clear, tidak ada perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B milik C, sudah di-clear-kan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Baca juga: Tangis Histeris dan Protes Warnai Eksekusi Lahan Eks Gedung Hamrawati Makassar

EKSEKUSI LAHAN - Suasana di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (13/2/2025). Puluhan truk berjejer mengangkut barang dari gedung yang akan dieksekusi.
 
EKSEKUSI LAHAN - Suasana di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (13/2/2025). Puluhan truk berjejer mengangkut barang dari gedung yang akan dieksekusi.   (Renaldi/Tribun Timur)

Adapun alas hak yang dimiliki Andi Baso Matutu, lanjut dia, berupa rincik.

"Rincik itu dalam sistem hukum di Indonesia adalah merupakan hak adat. Hak adat itu memiliki kekuatan yang sama dengan hak milik," ucap Hendra.

Saat ditanya terkait klaim tergugat yang mengaku punya Surat Hak Milik (SHM) atas tanah yang diklaim kliennya, Hendra mengklaim, SHM tersebut telah dibatalkan pengadilan.

"SHM itu di atas alas hak rincik yang sudah dibatalkan karena palsu. Dasar itu kami mengajukan gugatan ke pengadilan minta membatalkan dan dinyatakan tidak sah secara hukum," katanya.

Hendra juga menegaskan, bahwa kliennya Andi Baso Matutu bukanlah seorang mafia tanah seperti yang beredar di sosial media.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved