Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

3 Tersangka Skincare Bermerkuri Segera Diadili, JPU Tunggu Jadwal Sidang dari PN Makassar

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Mira Hayati, Mustadi DG Sila dan Agus Salim beralih menjadi wewenang pengadilan.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
TERSANGKA SKINCARE - Kolase foto tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang. Tiga tersangka segera diadili, perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.  

Kosmetik yang diproduksi dan diedarkan merek FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Hasil uji BPOM Makassar menunjukkan kosmetik tersebut positif mengandung merkuri/raksa/Hg.

Pasal dikenakan kepada Mustadir Dg Sila yakniPasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) .

Terakhir,  Agus Salim  merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Pasal disangkakan kepada Agus Salim sama dengan Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, yaitu Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved