Skincare Bermerkuri
3 Tersangka Skincare Bermerkuri Segera Diadili, JPU Tunggu Jadwal Sidang dari PN Makassar
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Mira Hayati, Mustadi DG Sila dan Agus Salim beralih menjadi wewenang pengadilan.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Kosmetik yang diproduksi dan diedarkan merek FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Hasil uji BPOM Makassar menunjukkan kosmetik tersebut positif mengandung merkuri/raksa/Hg.
Pasal dikenakan kepada Mustadir Dg Sila yakniPasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) .
Terakhir, Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.
Pasal disangkakan kepada Agus Salim sama dengan Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, yaitu Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan. (*)
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Mira Hayati Bacakan Pledoi dengan Suara Bergetar |
![]() |
---|
Isi Curhatan Mira Hayati di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mira Hayati Menangis di Sidang, Kuasa Hukum: Ia Target Utama |
![]() |
---|
Tangis Mira Hayati Pecah di Ruang Sidang: Saya Hamil Saat Ditahan, Bayi Saya Lahir Lewat Operasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.