Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi Tak Hadir di Rapat Paripurna Penetapan Gubernur Sulsel 2025-2030

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulsel, Jumat (7/2/2025).

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Erlan Saputra
PARIPURNA DPRD - Momen DPRD Sulsel dan Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry foto bersama usai paripurna penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel terpilih di Gedung Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (7/2/2025) malam. Andi Sudirman - Fatmaawati Rusdi pemenang Pilgub Sulsel 2024 tak hadir. 

Dalam rapat pleno terbuka itu, hanya pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) yang hadir. 

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Jufri, serta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi.

Hasbullah menjelaskan, KPU Sulsel telah mengundang seluruh pasangan calon untuk menghadiri penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030. 

Namun, hingga acara berlangsung, Danny Pomanto dan pasangannya, Azhar Arsyad, tidak tampak di lokasi.

"Saya sudah menghubungi beliau (Danny Pomanto) tadi siang, katanya tidak bisa hadir karena sedang berada di Bali," ungkap Hasbullah.

Kendati begitu, Hasbullah memastikan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih tetap berjalan sesuai jadwal dan telah disahkan oleh KPU.

Dalam keputusan tersebut, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Sulsel 2024 setelah memperoleh 3.014.255 suara.

Andalan Hati mengungguli rivalnya, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, yang meraih 1.629.000 suara.

Adapun SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih dibacakan oleh anggota KPU Sulsel, Upi Hastuti.

"Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030," ujar Upi Hastuti dalam rapat pleno.

Pengumuman tersebut resmi ditetapkan pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WITA.

Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Hotel Claro, Makassar. 

SK penetapan ini dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.

Danny Legowo

Wali Kota Makassar Danny Pomanto sudah legowo akan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved